Diduga Jadi Bahan Bancakan, Anggaran Babadan Rumput Capai Rp1,8 M, Rumput Masih Menjulang, Petani Turun Tangan ?

TASIKMALAYA, Sinarsuryanews.com – Anggaran babadan rumput senilai Rp1,8 miliar tahun 2025 untuk enam daerah irigasi di wilayah kerja UPTD PSDA Ciwulan-Cilaki menjadi sorotan serius. Berdasarkan investigasi lapangan Media Sinar Surya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pekerjaan dan transparansi penggunaan dana publik tersebut.

Di Daerah Irigasi Cibanjaran, tim menemukan rumput liar masih tumbuh tinggi di sepanjang bantaran saluran. Pekerjaan pembabatan diduga hanya dilakukan pada titik-titik yang terlihat dari akses jalan. Sementara area yang tidak terlihat kasat mata tampak belum tersentuh. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan serupa juga terlihat di Daerah Irigasi Ciramajaya. Rumput di sejumlah titik masih menjulang dan berpotensi mengganggu kelancaran aliran air. Beberapa warga menyebut pembabatan dilakukan sekadarnya tanpa pembersihan menyeluruh. Padahal nilai anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah.

Keluhan datang dari para petani yang terdampak langsung. Mereka mengaku terpaksa turun tangan membersihkan rumput demi mencegah hama tikus bersarang di area irigasi. “Kalau tidak kami yang bergerak, sawah bisa rusak,” ujar salah satu petani. Fakta ini memperlihatkan adanya jarak antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, tim juga menemukan mesin dompeng atau penyedot air di wilayah Ciramajaya dalam kondisi kurang terawat. Sebagai aset negara, perawatan alat tersebut seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola. Minimnya pemeliharaan berpotensi mengganggu pelayanan irigasi kepada petani.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki beberapa kali coba ditemui oleh media ini untuk klarifikasi karena bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Sampai sejauh mana laporan PPK kegiatan dalam mepertanggungjawabkan kegiatan tersebut, Setiap rupiah uang negara wajib dikelola transparan dan akuntabel sesuai aturan undang – undang. Tetapi sangat disayangkan pihak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki, tidak bisa ditemui, dengan alasan rapat.

Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 374 KUHP, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, temuan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, agar dugaan ketidaksesuaian pekerjaan babadan rumput Rp1,8 miliar tersebut dapat dijelaskan secara terang dan objektif. (JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *