Diduga Sarat Masalah Kegiatan Rekontruksi Jalan Ruas Jalan Sp. KIRISIK (WADO). BTS SUMEDANG/GARUT, Konsultan Pengawas Tidak Ada, Pekerjaan Asal Jadi ?

Garut, Sinarsuryanews.com — paket kegiatan Rekontruksi jalan ruas jalan Sp. KIRISIK (WADO). BTS SUMEDANG/GARUT tahun anggaran 2025 anggaran Rp. 20.100.462.716.00 yang dimenangkan oleh penyedia jasa PT. NIDYA KARYA PUTRI alamat JALAN PASANGGRAHAN RT03 RW09, KEL. INDIHIANG, diduga kuat sarat dengan masalah. (19/12/25)

Pada papan proyek Paket pekerjaan tersebut tidak dicantumkan nama perusahaan konsultan perencanaan dan pengawas, hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hal tersebut adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mempromosikan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan demi mewujudkan negara demokratis yang baik.

Tujuan Utama UU KIP:
*Menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan publik.

*Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

*Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

*Mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Pada saat media ini, bersama dengan team melakukan investigasi lapangan, media ini tidak menemukan konsultan pengawas, dimana fungsi dari konsultan tersebut, adalah untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa agar hasil pembangunan tersebut bisa maksimal dan bisa sesuai dengan gambar rencana dan RAB.

Dengan tidak adanya konsultan pengawas dilapangan, pekerjaan penyedia jasa diduga kuat dikerjakan asal jadi, banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan olh penyedia jasa padahal anggaran yang digunakan cukup fantastis, tetapi hasilnya sangat mengecewakan, hal tersebut terjadi, karena telah ada kongkalikong antara PA,PPK, Penyedia jasa dan Kinsultan pengawas untuk mengerogoti keuangan negara.

PA, PPK tutup mata dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa, hal itu, karena PA,PPK sendiri diduga kuat telah menerima jatah, sehingga apapun dan bagaimanapun pekerjaan yang dilaksanakan akan langsung di ACC oleh PA dan PPK.

Fakta – fakta lapangan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah ;

1. Selama team melakukan investigasi lapangan, konsultan perencanaan, konsultan pengawas tidak pernah ada

2. Hasil crosscek lapangan, ketebalan Cor dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan serta diduga tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam gambar rencana, serta banyak item pekerjaan yang tidak terlalsana

3. Penyedia jasa tidak menyediakan alat keselamatan kerja (K3)

Media ini telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis pada tanggal 4 Desember 2025 kepada Kepala Balai UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV, alamt Jalan Raya Bayongbong No 179 KM Bdg 66+800 Garut Jawa Barat, dengan Nomor surat : 007/SK.SS/RED/XII/2025, Lampiran 1 bundel Berkas Foto

Media ini juga telah menerima jawaban tertulis dari SURANTA,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen – 3 Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan Kepala Balai UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV dengan Nomor surat 478/PUR.01.02.03/Vdarif/PPK-3/UPTD-PJJWP-1V.

Tapi sangat disayangkan surat jawaban yang diterima oleh media ini sangat normatif serta ditujukan kepada LSM SINAR SURYA, padahal media sinar surya adalah perusahaan PERS, bukan LSM. Diduga kuat SURANTA, S.T tida bisa membedakan Perusahaan PERS dan LSM

Isi dari jawaban yang diterima oleh LSM Sinar Surya adalah ;

l.Kegiatan dimaksud telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pemndangundangan yang berlalar,
2.Pelaksanaan Pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan Spesifikasi
Teknis yang disetujui oleh pihak belwenang serta diawasi oleh Konsultan Pengawas;
3.Untuk Pekerjaan yang diduga tidak sesuai Spesifikasi, kami telah pefintahkan ke
Penyedia untuk memperbaiki dan diawasi oleh Konsultan Pengawas;
4.Setiap temuan administrasi atau potensi kerugian daerah telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah dan dilaporkan kepada BPK;
5.Bentuk tanggapan tetap akan dicatat sebagai bentuk masukan, dan akan ditembuskan kepada unit pengawasan internal sesuai mekanisme pengaduan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *