Bandung, Sinarsuryanews.com = Perusahaan kayu CV. Mega Kayu Jaya yang beralamat di Jl. Cicukang No.6, Mekar Rahayu, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40218 diduga kuat tidak memiliki perijinan atau penyalahgunaan tentang ijin usaha, ijin tebang kayu, hal itu berdasarkan hasil investigasi dari LSM WGAB. (20/03/2025)
Dimana Perusahaan kayu CV. Mega Kayu Jaya diduga kuat dalam mendatangkan kayu gelondongan tidak mengantongi ijin, sementara plang CV. Mega Kayu Jaya adalah Workshop, sementara pengertian dari Workshop sendiri adalah : pertemuan kelompok orang untuk mendiskusikan atau melakukan praktik terkait topik tertentu. Workshop juga dikenal sebagai lokakarya.

Tujuan workshop
• Meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta
• Berbagi pengalaman dan mendapatkan ilmu baru
• Membangun koneksi
• Mendapatkan evaluasi
• Mendapatkan sertifikasi
• Mendapatkan inspirasi dan ide-ide inovatif
Berdasarkan hasil investigasi dari LSM WGAB, disana didapati adanya kegiatan
Pengelolaan dan penggergajian kayu glondongan. Hal tersebut diduga bertentangan dengan ijin yang dimiliki.
Karena adanya rasa penasaran dari DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) perihal ijin yang dimiliki oleh CV. Mega Kayu Jaya, sehingga mereka melayangkan surat pengajuan audensi /rapat dengar pendapat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Hasil Audensi dari LSM WGAB tanggal 19 Maret 2025 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung yang diterima oleh Kepala Dinas H. Ben Indra Agusta, S.T., M.M.
Ketika pertanyaan dari ketua umum LSM WGAB Ketum Rinto Sitohang.,ST dilontarkan terkait ijin usaha yang dimiliki oleh CV. Mega Kayu jaya, dengan tegas dijawab oleh Kepala Dinas H. Ben Indra Agusta, S.T., M.M. “bahwasanya perusahaan tersebut tidak memiliki ijin usaha penggergajian”.
Ketua bidang investigasi LSM WGAB Kasta Ginting juga mempertanyakan sanksi apa yang akan dan telah dilakukan dinas perijinan terkait CV. usaha Mega Kayu jaya, kalau memang tidak memiliki ijin, Ben Indra Agusta, S.T., M.M. mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi dulu dengan pihak Sappol PP kabupaten Bandung terkait hal itu.

Rinto Sitohang.,ST menyampaikan pada media ini, bahwa pihaknya (LSM WGAB) sangat menyayangkan jawaban yang disampaikan oleh kepala dinas perijinan tersebut sangat normatif, padahal, sangat jelas, bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, apakah memang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tidak tau ataukah memang sengaja tutup mata ? Jelas sekali kalau keberadaan dari CV. usaha Mega Kayu jaya,
hal itu tidak diketahui oleh Kabupaten Bandung selama beroperasi, berapa kerugian dari negara dari penerimaan pajak maupun dari PAD Kabupaten Bandung yang dirugikan ?
(Red)






