Dituding Cemarkan Nama Baik, Media Sinarsuryanews.com Justru Ungkap Dugaan Pelanggaran Edaran Gubernur Jabar di SDN Cibabat Mandiri 03

Cimahi, Sinarsuryanews.com – Awak media ini mendapat tudingan telah mencemarkan nama baik SDN Cibabat Mandiri 03, Kota Cimahi, setelah mencoba mengungkap rencana kegiatan non-akademik ke luar Provinsi Jawa Barat yang digagas pihak sekolah, meski telah terbit surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan serupa.

Dugaan pelanggaran ini mencuat dari informasi sejumlah orang tua siswa kelas VI SDN Cibabat Mandiri 03. Berdasarkan informasi tersebut, sekolah diduga merencanakan kegiatan perpisahan ke Ancol, Jakarta, dengan biaya sebesar Rp.350.000 per peserta. Kegiatan tersebut awalnya dijadwalkan pada 24 Mei 2025, di tengah masa transisi awal tahun ajaran 2024 – 2025.

Awak ini mencoba menggali kebenaran kabar tersebut mendatangi SDN Cibabat Mandiri 03 pada 21 Mei 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah Euis Rohaeti, yang didampingi oleh guru Liestiani Ramadhani. Dalam pertemuan itu, keduanya membenarkan bahwa memang sempat ada rencana keberangkatan ke Ancol bagi siswa kelas VI. Namun, setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan non-akademik ke luar provinsi, pihak sekolah mengklaim telah membatalkan rencana tersebut.

Pernyataan tersebut belakangan dicurigai hanya sebagai bentuk pengelabuan terhadap media. Pasalnya, awak media ini terus melakukan pemantauan hingga hari keberangkatan dan menemukan bahwa kegiatan hanya diundur, bukan dibatalkan. Bahkan, upaya untuk membungkam pemberitaan sempat dilakukan oleh seseorang berinisial W, yang mengaku sebagai mitra sekolah dan meminta redaksi Sinarsuryanews.com untuk tidak mengganggu “mitra kami”.

Faktanya, kegiatan perpisahan tetap berlangsung namun dijadwalkan ulang menjadi 28 Juni 2025. Menurut informasi yang diperoleh media, panitia kegiatan sempat dirombak dari guru menjadi orang tua siswa untuk menghindari kesan bahwa kegiatan ini difasilitasi oleh sekolah. Perubahan struktur ini diduga sebagai langkah strategis untuk menghindari sorotan, khususnya dugaan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran edaran gubernur.

Awak media juga berhasil menelusuri jasa penyedia transportasi yang direncanakan digunakan dalam kegiatan tersebut, yaitu Al-Fath Tour and Travel, yang berkedudukan di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Pihak travel membenarkan bahwa memang telah terjadi pemesanan untuk kegiatan tanggal 24 Mei yang kemudian diubah menjadi 28 Juni. Namun, belakangan pihak sekolah atau perwakilan panitia membatalkan kegiatan secara sepihak, menyebabkan kebingungan dalam proses pengembalian dana, terutama karena semula direncanakan menggunakan tiket pelajar yang kemudian diubah ke tiket umum.

Dikonfirmasi lebih lanjut pada 7 Juli 2025, Kepala Sekolah Euis Rohaeti menyatakan bahwa rencana kegiatan telah dibatalkan sejak sebelum 24 Mei dan kembali dibatalkan pada 28 Juni. Menurutnya, pihak sekolah menganggap permasalahan telah selesai dan tidak bertanggung jawab atas urusan pengembalian uang, karena hal tersebut sudah berada di luar wewenang sekolah.

“Ini sudah kami anggap selesai, kalau ada urusan pengembalian uang itu bukan tanggung jawab sekolah,” ujar Euis Rohaeti di lobi sekolah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Cimahi, yang sejak awal turut menjadi pihak yang diajak berkomunikasi oleh awak media untuk mengklarifikasi rencana kegiatan tersebut. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *