Kabupaten Bandung, Sinarsuryanews.com – Proses pembangunan revitalisasi rehabilitasi ruang kelas serta pengadaan mebel di SMP Negeri 4 Pangalengan kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran prinsip Keterbukaan Informasi Publik dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Sorotan mengarah kepada Nurdin, selaku bendahara P2SP, yang saat dikonfirmasi oleh tim media terkait informasi dasar proyek, seperti jumlah mebel yang dibeli, nilai pembelian, serta kewajaran harga, tidak memberikan penjelasan secara terbuka. Ia menyampaikan bahwa permintaan informasi tersebut disamakan dengan permintaan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam keterangannya, Nurdin menegaskan bahwa terdapat arahan dari kementerian yang menurutnya melarang penunjukan RAB kepada pihak LSM maupun wartawan. Selain itu, ia juga menyebut adanya surat dari Kejaksaan, yang dijadikan dasar untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
Namun demikian, permintaan klarifikasi yang diajukan tim media tidak ditujukan untuk memperoleh RAB secara menyeluruh, melainkan sebatas informasi publik terkait penggunaan anggaran negara, khususnya pada item pengadaan mebel yang hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah, spesifikasi, maupun harga pembeliannya.
Sejumlah pihak menilai, penyampaian informasi dasar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah negeri merupakan bagian dari kewajiban badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi mengenai nilai dan realisasi anggaran pendidikan pada prinsipnya bersifat terbuka, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Penggunaan surat dari aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menutup akses informasi publik juga dinilai perlu dijelaskan secara proporsional, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat terkait fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam konteks keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 4 Pangalengan belum memberikan tanggapan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media. Ketidakhadiran klarifikasi tersebut membuat informasi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi dan pengadaan mebel masih belum sepenuhnya terang.
Tim media menegaskan akan terus membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, P2SP, maupun instansi terkait lainnya, guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.(HW)










