KOTA BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SD Negeri 053 Cisitu Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Sangkuriang No. 87, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Jawa Barat. Sekolah negeri tersebut diduga melakukan pengutipan uang kepada peserta didik dengan berbagai dalih, mulai dari uang kas bulanan, karyawisata (study tour), hingga buku kenangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas) dan komite sekolah. Untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5, orang tua diwajibkan menyetor Rp20.000 setiap bulan, sementara siswa kelas 6 dikenakan Rp120.000 per siswa, yang disebut-sebut sebagai uang kas.
Namun, sejumlah orang tua murid mempertanyakan kejelasan peruntukan dana tersebut. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebagian uang kas diduga tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa, melainkan untuk kebutuhan lain di luar substansi pembelajaran.
“Informasinya, uang kas itu sering dipakai untuk kebutuhan guru, seperti ulang tahun guru dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan siswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, khusus kelas 6, pungutan untuk biaya perpisahan juga menuai tanda tanya. Tahun sebelumnya, orang tua dibebankan Rp150.000, sementara tahun ini ditarik Rp120.000. Meski disebut untuk kegiatan perpisahan kelulusan, orang tua mengaku tidak pernah mendapatkan laporan rinci terkait penggunaan dana maupun total anggaran yang dibelanjakan.
“Kami sebagai orang tua tidak pernah tahu rincian penggunaan uang itu. Tidak transparan,” tegas sumber tersebut.
Yang menjadi perhatian, dugaan pungutan ini tidak tercantum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika benar adanya, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri. Bahkan, apabila dilakukan pengusutan mendalam, tidak menutup kemungkinan ditemukan penyimpangan lain, termasuk dalam penggunaan dana BOS itu sendiri.
Menanggapi persoalan tersebut, Gultom, salah satu tim media, menyatakan bahwa dugaan pungli di sekolah bukanlah fenomena baru dan kerap menjadi “rahasia umum”.
“Ini sering terjadi karena lemahnya pengawasan dari semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan. Agar tidak menjadi fitnah, kami mendorong adanya pengusutan menyeluruh. Bukan hanya dugaan pungli, tetapi juga penggunaan dana BOS harus dibuka dan diuji secara transparan,” ujar Gultom, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, Plt Kepala SD Negeri 053 Cisitu Kota Bandung, saat dikonfirmasi tim media, menyampaikan bahwa dirinya baru dua bulan menjabat dan ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dugaan pungutan yang terjadi di sekolah tersebut.
Ia berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis kepada tim media yang berkunjung pada Rabu (10/12/2025). Namun hingga berita ini dipublikasikan, klarifikasi tertulis yang dijanjikan belum juga diberikan, sehingga upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat di lingkungan sekolah negeri. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Bandung dan aparat pengawas terkait untuk memastikan dunia pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungutan liar yang membebani orang tua dan mencederai hak peserta didik. (HW)











