GAJI MACET, DATA DIPERMUKAAN! KEPALA UPTD DAN DIREKTUR CV BOSEFA SALING LEMPAR, PETUGAS SAMPAH SIBORONG-BORONG 2 BULAN TAK DIGAJI

SIBORONG-BORONG, Taput – Carut marut. Itu kata yang tepat untuk menggambarkan nasib ratusan petugas kebersihan UPTD LH Siborong-borong.

 

Di satu sisi pimpinan bilang aman. Di sisi lain karyawan menjerit 2 bulan tak menerima gaji.

 

Kepala UPTD LH Ernita Tambunan berdalih. Katanya keterlambatan karena daftar hadir dari Tarutung dan Garoga telat ditandatangani. Untuk global penggajian seyogyanya harus ditandatangani seluruh nya baru bisa diajukan ke bagian keuangan pak. Kemaren udah berapa x dihubungi rekan yg di Garoga.

 

Dinas Perkim dan LH juga mengaku sudah koordinasi dengan CV Bosefa. Sikap kepada penyedia melakukan koordinasi agar gaji segera dibayarkan pak.

 

DIREKTUR CV BOSEFA NGEGAS DAN NUDING DATA SALAH, SERTA MINTA TAKEDOWN BERITA

Direktur CV Bosefa Lundu Sonang Lumbantobing murka saat memberikan konfirmasi atau klarifikasi DPP LSM WGPA.

 

Kami tidak pernah menahan gaji para karyawan. Sistemnya online. Transfer dari Pemda ke Bank Sumut tanggal 17, paling lambat tanggal 18 karyawan sudah terima. Bahkan BPJS-nya kami yang bayar secara pribadi.

 

Lundu juga menuding UPTD bodoh. Bodoh itu Uptdnya, masa sistim dikantor mereka nga tau. Ini bukan kesalahan Bosefa.

 

Ia juga menyalahkan karyawan Garoga 2 orang. Kami tidak berani tandatangani sendiri karena takut tersandung hukum.

 

Lebih jauh Lundu mengaku tidak sanggup bayar UMK. Nga sanggup kalau mengaji sesuai UMK. Jam kerjanya sedikit, hanya sekitar 3 jam perhari.

 

CV Bosefa bahkan meminta pemberitaan ditakedown. Saya malu. Seolah olah CV Bosefa itu jahat.

Bulan 12 tahun kemarin saja, dipemda Tapanuli Utara sedang krisis keuangan, BBM habis, saya yang menalangi uang ke Pemda, sampai hari ini uang saya juga belum kembali.

TAPI FAKTA KARYAWAN BERBICARA LAIN

Pengakuan karyawan ke LSM WGPA bertolak belakang 180 derajat. Sampai saat ini, sudah 2 bulan tidak menerima gaji.

 

Bukti slip gaji Juni 2026 ada di tangan redaksi. Gaji pokok kotor Rp 2.020.600. Dipotong BPJS Rp 18.600. Dipotong administrasi perusahaan Rp 182.000. Bersih diterima Rp 1.820.000.

 

Lalu kebohongan mana lagi? Lundu bilang BPJS dibayar pribadi. Faktanya BPJS dipotong dari gaji pekerja.

 

ADA APA SEBENARNYA?

Pernyataan dari Direktur CV Bosefa dan apa yang disampaikan oleh kepala UPTD diborong borong kepada DPP LSM wgmpa berbanding terbalik dengan pernyataan karyawan.

 

Ini bukan lagi soal telat administrasi. Ini dugaan kuat permainan. Antara UPTD yang lemah, CV Bosefa yang cuci tangan, dan Dinas yang tutup mata.

 

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

1. UU No 13 Tahun 2003 Pasal 66: CV Bosefa wajib bayar upah. Tidak ada alasan daftar hadir.

2. PP No 35 Tahun 2021 Pasal 18: Gaji wajib cair tanggal 7. Ini sudah lewat 2 bulan.

3. UU No 24 Tahun 2011: Pemotongan BPJS dari gaji tapi diklaim bayar pribadi adalah pembodohan publik.

 

TUNTUTAN LSM WGPA

1. Bupati Taput copot dan evaluasi CV Bosefa. Jika tidak mampu bayar, putus kontrak.

2. Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat usut aliran dana dari Pemda ke CV Bosefa. Benar cair tanggal 17 atau tidak.

3. Dinas Perkim LH bertanggung jawab. Jangan hanya koordinasi. Tuntaskan.

 

LSM WGPA akan melayangkan surat konfirmasi resmi dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika dalam 3×24 jam tidak ada kejelasan.

 

Jangan permalukan petugas kebersihan. Mereka angkut kotoran kota, tapi hak mereka dikotori oleh ulah segelintir orang, tutup Ketua DPP LSM WGPA. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *