BANDUNG – Aksi koboi diduga terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung. Telepon genggam milik wartawan dirampas paksa usai sidang kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).
Korban adalah Budi Ombik, wartawan anggota Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Ia mengaku HP yang dipakai merekam situasi usai persidangan dirampas dari belakang oleh seorang pria yang disebut berada dalam rombongan pendamping Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
“Setelah HP saya diambil, ada permintaan agar rekaman dihapus. Bahkan ada ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan perekaman,” ujar Budi.
Peristiwa terjadi tidak lama setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna selesai bersaksi dalam perkara PT BDS. Dadang hadir sebagai saksi mewakili Pemkab Bandung sebagai pemegang saham PT BDS, dan menyatakan tidak mengetahui rinci operasional perusahaan karena wewenang ada di direksi dan komisaris.
JHB: Ini Sudah Masuk Persoalan Serius
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB) Suyono angkat bicara, Rabu (30/9/2026). Ia meminta kasus ini diverifikasi terbuka dan tidak langsung mengaitkan Bupati sebelum ada bukti perintah.
“Ini bukan sekadar soal HP wartawan. Kalau benar ada perampasan alat kerja, permintaan menghapus rekaman, bahkan ancaman terhadap orang yang sedang melakukan dokumentasi, ini sudah masuk persoalan serius,” tegas Suyono.
Menurut Suyono, pengamanan kepala daerah memang wajar, tapi tidak boleh berubah menjadi gaya preman.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan bukan ancaman. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan merampas HP,” ujarnya.
JHB mendesak identitas pelaku diungkap.
“Kalau memang dia bagian dari tim pengamanan atau rombongan Bupati Bandung, siapa orangnya? Apa kapasitasnya? Siapa yang menugaskan? Dan dalam kapasitas apa dia merasa berhak mengambil alat kerja wartawan?” kata Suyono.
JHB menegaskan tidak menuduh Bupati memerintahkan. Namun jika pelaku terbukti bagian dari rombongan resmi, Bupati tidak boleh diam.
“Bupati tidak kami tuduh memerintahkan. Tetapi kalau orang itu memang bagian dari pengamanan atau rombongan resmi, Bupati jangan diam. Evaluasi dan jelaskan kepada publik,” katanya.
JHB juga meminta semua pihak yang punya rekaman video maupun audio mempertahankan dokumentasi asli dan tidak menghapusnya. Rekaman itu kunci untuk membuktikan rangkaian kejadian objektif.
Langgar UU Pers, Bisa Dipidana
Dewan Pers sudah menegaskan, menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada 15 Juli 2026, Dewan Pers menyatakan upaya meminta wartawan menghapus foto saat bertugas adalah bentuk penghalangan kerja.
Pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali mengecam intimidasi terhadap wartawan.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seperti musuh,” ujar Suyono.
Ia menekankan kejadian ini memalukan karena terjadi di lingkungan pengadilan, usai kepala daerah bersaksi dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Buktikan siapa pelakunya. Pastikan statusnya. Periksa rekamannya. Kalau benar terjadi, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menjadi fitnah. Kalau merasa pemberitaan salah, lawan dengan data dan hak jawab, bukan dengan intimidasi,” pungkas Suyono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Bandung belum memberikan klarifikasi resmi terkait identitas pria yang diduga merampas HP wartawan tersebut.
(Red)











