Kades Buniara, Tidak Pernah Masuk Kantor, Ada Apa ? Siapa Berani Menindak

Kabar Daerah375 Dilihat

Subang, Sinarsuryanew.com = Jam kantor adalah dimana kepala desa dan perangkat desa melaksanakan tugas dan fungsi di kantor desa, desa Buniara kecamatan tanjung siang kabupaten Subang ,sebagai mana di jelaskan dalam peraturan bupati kabupaten Subang nomor 12 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja kantor desa, cuti kepala desa dan perangkat desa.

Maksud dari peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman kepala desa, perangkat desa. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja kantor desa, yang bertujuan mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di kantor desa, menjamin hak masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan hak atas pelayanan pemerintah desa dan mewujudkan efektipitas pembinaan dan pengawasan kepala desa serta perangkatnya. 

Namun sangat disayangkan, Endang Udi sebagai kepala desa Buniara kecamatan tanjung siang kabupaten Subang di duga tidak mematuhi peraturan Bupati tersebut serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor desa.     

Hal tersebut bermula saat awak media sinarsuryanews com mencoba menemui kepala desa (kades) Endang Udi desa Buniara kecamatan tanjungsiang kab Subang,, guna konfirmasi terkait kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran dana Banprov, namun sangat di sayangkan kades tidak berhasil ditemui baik di kantor desa maupun di kediamannya beliau.   

Media ini kemudian menanyakan ke salah satu warga desa Buniara kecamatan tanjungsiang kab Subang, terkait dugaan bahwa kades jarang ngantor, warga tersebut membenarkan bahwa kepala desa (kades ) jarang ngantor, kalau ke kantor hanya menandatangani berkas saja  selain itu kades tidak pernah datang kekantor.

“Ia, pak kades kalo ngantor cuma menandatangani berkas saja pak” selain itu beliau tidak datang lagi ke kantor, Jelas warga desa buniara 11/01/2025, saat dikonfirmasi.

Untuk memastikan keterangan dari salahsatu warga setempat, awak media mendatangi kediaman endang Udi sebagai kepala desa Buniara kecamatan tanjung siang kabupaten Subang, namun kades tersebut tidak bisa ditemui.

Mengenai dugaan kepala desa jarang ngantor hal itu dibenarkan bahwa kades memang lebih aktif di kebun daripada di kantor desa lantaran gajih sekdes dan kades sama besarnya .                          

Jika benar endang Udi sebagai kepala desa buniara kecamatan tanjungsiang kabupaten Subang tidak pernah ngantor, maka sudah sepantasnya Bupati melakukan tindakan tegas terkait jabatannya,  selain diduga melanggar Perbub,  serta diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa.
(Usep .W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *