kades Padamulya Healing Bersama Isteri Muda Menikmati uang, Yang Diduga Hasil Korupsi Anggaran Dana Desa Dan Banprov

Subang -sinarsuryanews.com = Sebagai informasi jika persinggahan telah mengarah ke perbuatan zina, maka dari pasangan yang melakukan zinah tanpa ada ikatan pernikahan, yang mana atas dasar perbuatan perzinahan yang di atur dalam pasal 284, KUHP hukuman yang bagi orang yang Bersingkuh dan melakukan zinah Musum.
Masih dalam sumber yang sama orang yang melakukan perselingkuhan dalam pandangan Islam akan dihukum dengan hukuman rajam dan dilempari batu sebagai penebus dosanya.

Seperti informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa Kepala Desa padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita simpanan.

Seorang warga Padamulya juga tokoh masyarakat,
Mengatakan “Aku tidak hanya lagi menyerang personal atau pribadi seseorang oknum kades tersebut, yang kulakukan adalah bukti kritikan dan juga kekecewaan sebagai warga Padamulya yang merasa dirugikan.

Karena dampak dari perselingkuhan itu, banyak anggaran Desa yang bersumber dari dana Dana Desa (DD) Banprov, BanDes, BKK, BKU DAK anggaran Tahun 2022,2023,2024 yang tidak di realisasikan, serta terindikasi telah merugikan negara miliyaran rupiah, pembayaran jalan banyak yang mendeg, BLT DD tidak di salurkan padahal hak si miskin, ucapnya. Selasa (8/10/2024)

Kepala Desa padamulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, sudah beberapa kali dicoba untuk ditemui dikantornya, tetapi, selalu tidak ada, bahakan team dari media ini mencoba menghubunginya di nomor handphone +62 852-2023-6XXX, sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan (Kades Padamulya..,Red) tidak mau menjawab, serta diduga kuat, bahwa dugaan perselingkuhan tersebut benar adanya. Bersambung

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *