Kades Rancamulya Geram, Calo Sisipkan Data Pemohon Reguler ke Program PTSL: “Ini Mencoreng Nama Baik Desa!”

Bandung, Sinarsuryanews.com — Kepala Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, angkat bicara soal maraknya dugaan penyisipan data pemohon sertifikat reguler ke dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 di wilayahnya. Aksi calo tak bertanggung jawab tersebut dinilai telah mencoreng nama baik pemerintah desa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Desa Rancamulya mengaku geram dengan praktik yang dilakukan oleh oknum perantara atau calo yang bekerja sama dengan pihak luar dan diduga memiliki akses ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

>”Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum yang menyisipkan data pemohon reguler ke dalam program PTSL tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Pemdes Rancamulya,” tegas Kepala Desa Rancamulya.

Menurutnya, program PTSL di Desa Rancamulya tahun 2023 sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan pengawasan ketat dari pemerintah desa serta tim panitia lokal. Namun munculnya beberapa sertifikat yang ternyata produk PTSL padahal sebelumnya diajukan secara reguler dengan biaya hingga puluhan juta rupiah, menjadi kejanggalan besar yang menuntut klarifikasi.

Kepala Desa Rancamulya pun menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari pihak pemegang sertifikat maupun calo yang terlibat dalam menyisipkan data secara diam-diam ke program PTSL, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

> “Jika tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami sebagai pemerintah desa tidak akan tinggal diam. Kami siap membuka jalur pelaporan resmi ke pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap bujuk rayu oknum calo yang menjanjikan percepatan proses sertifikasi dengan biaya tidak wajar.

Pemerintah Desa Rancamulya saat ini tengah melakukan inventarisasi data dan akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung untuk memastikan proses penerbitan sertifikat PTSL dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed