Kasus Korupsi Tambang dan Nama Artis Cantik : Misteri Keterlibatan Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanudin Terkuak di Persidangan

Berita Utama308 Dilihat

Sinarsuryanews.com – Pada Rabu (25/10/23), nama Celine Evangelista, seorang artis cantik, tiba-tiba mencuat dalam persidangan kasus korupsi terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara. Kabar ini telah mencuri perhatian media online. Celine Evangelista dikaitkan dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Celine.

Kejutan ini terungkap dalam sidang lanjutan yang melibatkan Amelia Sabara sebagai terdakwa. Meskipun hakim meminta agar Celine Evangelista dihadirkan sebagai saksi, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena berbagai alasan.

Dalam persidangan, majelis hakim mengajukan pertanyaan tentang dana 5 miliar yang diterima oleh istri tersangka, Jeklin, Andi Ardiansyah (AA). Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Jeklin meminta 3 miliar kepada Celine, dan inilah saat nama artis Celine Evangelista muncul. Jeklin mengklaim bahwa 500 juta rupiah diberikan kepada Celine atas inisiatif sendiri. Jeklin kemudian mengatakan bahwa ia menyampaikan pesan kepada Celine untuk diteruskan kepada “JA,” yang disebutnya sebagai “papa” (JA mungkin mengacu pada Jaksa Agung ST. Burhanuddin).

Majelis hakim juga bertanya tentang hubungan Celine Evangelista dengan JA, yang diketahui memiliki kedekatan sebagai anak atau istri. Namun, terdakwa, Amelia, membantah adanya hubungan tersebut. Ketika hakim bertanya apakah JA yang dimaksud adalah Burhanuddin, Amelia mengonfirmasinya.

Amel juga mengungkapkan bahwa Celine Evangelista menerima uang sebesar 500 juta rupiah dari Jackyln. Alasannya adalah bahwa Celine memiliki hubungan dekat dengan petinggi Jaksa Agung (JA), yang diduga membantu dalam proses hukum yang melibatkan eks Direktur KKP, Andi Ardiansyah.

Selanjutnya, hakim menanyakan alasan di balik permintaan satu miliar rupiah kepada Jeklin. Terdakwa mengungkapkan bahwa uang tersebut dibagi kepada Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin, masing-masing sebesar 500 juta rupiah.

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasihat hukum untuk menghadirkan saksi Celine Evangelista di persidangan pada Rabu depan (1/1/2023).

Kisah ini semakin menarik perhatian publik, dan kita akan menunggu perkembangan selanjutnya. Kita juga berdoa agar negara kita dapat memiliki pejabat yang jujur dan amanah di masa depan. Amin.” Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *