Kasus PGRNI Majalengka Makin Memanas ? KAPOLRI, KPK DAN KAJAGUNG RI Diundang Hadir Tegakan Hukum Pada Skandal PGRNI.

Berita Utama765 Dilihat

Majalengka, SinarSuryaNews.Com — Seperti VIDEO yang beredar di SOSMED Tik Tok bahwa KAPOLRI mengatakan “Barang siapa yang berani mengkritik pedas Polisi, itu adalah SAHABATNYA KAPOLRI”. Diawali potongan video KAPOLRI yang mendapat apresiasi puluhan ribu netizen itu, AHIRIN Ketua Koperasi Sumber Sepakat Adil Makmur Widasari Indramayu, membuat konten Tik Toknya Minggu lalu yang hingga Harini telah dilihat ribuan netizen .Dalam kontennya Ahirin meminta KAPOLRI memeriksa Ka.POLRES Indramayu terkait adanya keberpihakan POLRI atau Polisi ,atau oknum Polisi kepada pihak Pabrik Gula Rajawali Nusantara Indonesia (PGRNI) Jatitujuh Majalengka.

Ahirin pun menyebutkan bahwa dibalik tragedi itu ada skandal “Korupsi” berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktip bernilai ratusan juta perorang, hingga “diperkirakan” jumlahnya puluhan atau bahkan ratusan milyar rupiah..”Kredit itu baru diketahui oleh petani penggarap PGRNI, saat mereka mau mengambil kredit motor akan tetapi ditolak pihak dealer karena setelah di cek pemohon punya utang ratusan juta di Bank. Sementara pemohon tidak pernah merasa mengambil kredit (KUR) sebesar itu, sebab pihak bank menyerahkan uangnya ke pihak PGRNI”. ucap Ahirin.

dalam konten Tik Toknya yang dinilai oleh netizen Indramayu sangat berani dan sangat luar biasa sebab, mungkin di Indramayu tak akan ada duanya yang memiliki keberanian Seperti Ahirin ini.

Dedi Sekretaris Koperasi Sumber Sepakat Adil Makmur ,Senin 5 September 2022, ditemui dirumahnya membenarkan bahwa pihak Koperasinya sudah melaporkan kasus Korupsi dengan modus operandi pemalsuan tandatangan petani penggarap itu, sudah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. nanti saya minta izin pak Ahirin dulu untuk memberi seluruh dokumen pelaporan itu MAS, kami hanya akan memberinya kepada Wartawan yang tahan banting sebab yang sudah sudah dari awal tragedi proses hukum kasus ini, kami tidak mendapat apresiasi media sehingga diperadilan saja terjadinya NIAGA perkara seperti yang dikatakan pak Makhfud MD dan terjadi di kasus ini, tak pernah ada yang melansir sehingga baik Pengadilan maupun JPU mulus memvonis mereka yang dijadikan tersangka. Bahkan saat pak Taryadi yang masih duduk di kursi DEWAN di DPRD Indramayu ,bisa dengan seenaknya dijebloskan ke dalam sel tanpa prosedur yang benar terkait beliau masih anggota Dewan “ga ada itu izin/persetujuan Gubernur atas penangkapan anggota dewan yang kemudian divonis PT.Bandung 10 tahun penjara itu” ucap Dedi.

Mengenai apa yang disebut Ahirin equality before the law dalam konten Tik Tok pertamanya yang ditujukan pada KAPOLRI yang ia anggap “Sahabatnya” itu, dianggap tepat oleh Hendra Irvan Helmy SH kuasa hukum terdakwa W yang beberapa bulan lalu telah divonis hakim PN.Indramayu 8 tahun penjara. Hendra yang melaporkan kemana mana termasuk ke POLDA JABAR atas terjadinya penganiayaan terhadap W kliennya itu “seharusnya semua APH memahami Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi Negara.

Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik dan Menurut Kuasa Hukum Hendra Irvan Helmy SH tindakan yang dilakukan petugas APH terhadap kliennya adalah perilaku yang tak pantas sesuai yang diatur pada pasal 11ayat (1) Perkap 8/2009 dan pasal 13 ayat (1) Perkap 8/2009, kalau sekarang semua bergerak lagi,kami kuasa hukum terdakwa W yang divonis 8 tahun siap dan sangat bersedia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ” Tutur Hendra.

Irvan Helmy SH yang tampak semangat saat ditemui awak media ini dikantornya Senin siang 05 September 2022.
Ditanya dasar apa optimisnya bisa dikabulkan PK (Peninjauan Kembali) Kami punya foto dan video luka luka korban sampai kencing saja harus pake selang. Logikanya, kalau penyidik punya bukti, kenapa harus disiksa dan saat rekontruksi klien kami tidak mau memperagakan karena tidak merasa ada adegan itu, sebab ia jauh jaraknya dari kejadian tawuran. itulah sebabnya rekonstruksinya diperagakan oleh polisi. Memang hakim bertanya tentang berita acara rekontruksi itu di tanda tangani klien kami. Tapi masalahnya dipaksa namun anehnya itu tidak jadi pertimbangan hakim. “Hayu aja kita sama sama mengawal proses ini sampai tuntas nanti” ajak kuasa hukum terdakwa W itu.

Sementara hasil penelaahan kru media ini baik dari keluarga penggarap lahan PGRNI maupun dari para penggiat pemerhati kasus PGRNI yang disebut sebut kasus antar sejumlah kementrian ini, KUR yang dikatakan Ahirin pernama penggarap Rp.500 juta, dilapangan yang ditemui nilainya adalah misal atas nama NI Rp.451.. 4xx.xxx juta jatuh tempo Oktober 2023 dengan 18 angsuran, diketahui oleh NI, ia punya utang bank saat mau ambil kredit motor dan saat BI Chaking, ditolak dealer sebab muncul tunggakan utang senilai diatas. Demikian pula dengan 8 penggarap lainnya dengan jumlah utang yang sama “Mungkin yang mas temukan itu tidak sama dengan yang ditemukan pak Ahirin, sebab yang kami temukan ada kredit kedua kalinya dari pemohon yang sama, nilai kreditnya dua kali lipat jadi lebih kurang satu milyar”, ucap Dedi saat ditanya beberapa menit sebelum naskah ini dibuat yang dihubungi via selulernya Dedi pun menyebutkan nilai KUR ini besar kemungkinan ratusan milyar dan digunakan produksi PGRNI.

Saat ditanya apakah mendengar bahwa terdakwa Taryadi ( disebut terdakwa karena masih ada upaya hukum…red) yang divonis PT Bandung 10 tahun penjara sebelum terjadi tragedi berdarah ditawari uang sebesar 15 milyar oleh pihak PGRNI dan atau utusannya yang nota bene orang parpol yang sama dengan Taryadi, Dedi membenarkannya bahkan yang ia dengar jumlahnya 20 milyar “hanya mendengar dari banyak orang Deket Taryadi. Bahkan waktu nawarkan uang itu ada 4 saksi 3 diantaranya yang terjerat vonis hakim. Pak Dewan (baca Taryadi…red) pernah nulis surat tentang itu ke grup GMNI Indramayu mas, cari aja ke beliau. Dana itu siap, agar pak Dewan berhenti dari semua kegiatan yang berkaitan dengan usaha penyelesaian legalitas 2 HGU PGRNI, dan tidak membantu lagi masyarakat penggarap. Tapi dana itu ditolak dan tidak lama kemudian terjadi insiden penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya penyerang bernama Yayan Ketua BUMDES dan UJUT Jawara bayaran PGRNI” pungkas Dedi.

Dari jaringan media ini di Jakarta didapat bocoran bahwa malam dibuatnya tulisan ini, setidaknya 7 orang tim KPK sudah berada di wilayah Majalengka dan Indramayu, diprediksi dalam kegiatan pencocokan data pelapor dan tidak menutup kemungkinan berlanjut dengan pemeriksaan di Bank pemberi KUR mengingat uang Negara yang satu ini peruntukannya membantu rakyat kecil bukan perusahaan raksasa. Sehingga selain akan terbongkar adanya pemalsuan tandatangan pemohon dalam hal ini masyarakat penggarap yang dicatut namanya, juga kejahatan perbankan yang terstruktur dan Masif. bagaimana kelanjutannya ? Kita lihat saja pejabat Mana yang akan tersandung dalam kasus ini.

Sementara pengaduan pengacara atas luka luka berat terdakwa W yang ditangani POLDA JABAR tampaknya masih berjalan, Disebutkan Kamis Minggu ini pihak POLDA JABAR akan nyambangi Indramayu.
(Han’s.Bdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *