Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu 2022–2024: Masuki Babak Baru, Nama Universitas di Bandung Terseret

BANDUNG, Sinarsuryanews.com — Kasus dugaan penyimpangan belanja Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022–2024 memasuki fase baru. Temuan terbaru mengarah pada dugaan keterlibatan institusi akademik ternama di Kota Bandung, Universitas Pasundan (Unpas), melalui dokumen perjanjian kerja sama resmi yang kini menjadi sorotan publik.

Dokumen yang diperoleh SinarsuryaNews menunjukkan adanya Surat Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu dengan Lembaga Penelitian Universitas Pasundan Bandung. Perjanjian tersebut memuat nomor 170/014.c/persid/2022 dan nomor 031/Unpas.R4/G.I/I/2022, ditandatangani oleh TRR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak pertama dan Dr. Hj. ER sebagai pihak kedua selaku Ketua Lembaga Penelitian Unpas.

Selain perjanjian kerja sama, tertempel juga Fakta Integritas yang ditandatangani Dr. Hj. ER pada 1 Maret 2022. Dalam dokumen itu, yang bersangkutan menyatakan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penelitian Universitas Pasundan, dan berkomitmen terhadap

empat poin integritas, yaitu:

1.Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2.Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP atau LKPP bila mengetahui adanya indikasi KKN.
3.Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.
4.Bersedia menerima sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan perdata, maupun laporan pidana apabila melanggar pernyataan tersebut.

Namun komitmen tersebut kini dipertanyakan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 20B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, ditemukan bahwa belanja Tunjangan Perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu sebesar Rp 16.860.000.000,00 dinilai bermasalah karena kesalahan estimasi perhitungan.

BPK RI juga menyoroti bahwa kajian perhitungan besaran Tuper dilakukan oleh Tim Penilai yang tidak terdaftar sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Kementerian Keuangan—syarat mutlak dalam penilaian aset dan estimasi sewa rumah jabatan. Kondisi ini diduga terjadi dalam lingkup kerja sama antara Sekretariat DPRD dan Lembaga Penelitian Unpas.

Upaya Konfirmasi ke Unpas: Ketua Lembaga Penelitian “Tidak Dapat Ditemui”
Untuk memperoleh klarifikasi, tim SinarsuryaNews mendatangi kantor Lembaga Penelitian Universitas Pasundan di Bandung. Namun menurut pihak Humas, Dr. Hj. ER disebut sedang sakit dan tidak dapat ditemui. Tim kemudian diarahkan menemui mantan staf yang pernah bekerja di bawah pimpinan Dr. ER, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Ketiadaan klarifikasi dari pihak Lembaga Penelitian Unpas dan Dr. Hj. ER—yang namanya tercantum jelas dalam dokumen kerja sama dan Fakta Integritas—membuka tanda tanya besar mengenai peran dan tanggung jawab akademik dalam penyusunan analisa Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.

Sementara itu, berbagai media nasional dan lokal telah memberitakan dugaan penyimpangan yang menyeret nilai anggaran miliaran rupiah tersebut. Publik pun mempertanyakan sejauh mana universitas terlibat dan apakah proses kajian dilakukan sesuai standar ilmiah maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Keterlibatan Akademisi: Publik Menunggu Sikap Resmi Unpas
Kasus ini semakin mengemuka karena Lembaga Penelitian Unpas secara formal terikat kontrak dan Fakta Integritas, namun hasil kajian justru dipertanyakan oleh auditor negara. Dugaan ketidaksesuaian standar, penggunaan tim non-KJPP, dan potensi kerugian negara kini menjadi perhatian serius.

Sampai berita ini diturunkan, SinarsuryaNews masih menunggu jawaban resmi dari pihak Universitas Pasundan maupun Dr. Hj. ER terkait dugaan keterlibatan dalam perhitungan Tuper DPRD Indramayu tahun 2022. (HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *