Tasikmalaya, Sinarsuryanews.com – Bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. (7/9/23)
Sejalan dengan Pedoman Pembangunan dan Peningkatan Fungsi Bangunan Puskesmas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Perancangan pembangunan dengan keselarasan prinsip yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundangan tentang Puskesmas meliputi pelayanan kesehatan terintegrasi, pencegahan dan pengendalian infeksi, tinjauan dari aspek 5 R (ringkas, rapi, resik, rawat, dan rajin), aspek keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan), serta aspek bangunan ramah lingkungan.
Mengingar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 14 terkait dengan Pencegahan menyebutkan bahwa, Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
hurup (b) tata ruang, (f) UKL-UPL dan (g) perizinan.
Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan melakukan kegiatan di TA 2023
1. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Kegiatan Pengembangan Ruangan UPTD Puskesmas Bantar Rp. 828.500.000,00
2. Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Penambahan Gudang Farmasi Rp. 3.364.478.290,00
Adanya dugaan dalam kedua kegiatan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 1 poin (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan yang terintegrasi dan penguatan pengawasan.
Media ini melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan, terkait adanya dugaan kedua kegiatan tersebut belum mendapatkan PBG. Namun saat ketemu dengan Kadis Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, nanti kita jadwalkan ketemuan dengan pelaksana kegiatan. Masih kata Uus terkait PBG boleh dong berproses !
Boleh saja berproses tetapi kegiatan pembangunan jangan mendahului perizinan, sesuai Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Secara otomatis menepis pernyataan Kadis Kesehatan tadi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Susi, selasa (05/09) selaku Kabid Yankes/PPTK kegiatan tersebut terkait dengan PBG mengatakan, bahwa hal itu sudah diurus jauh sebelumnya serta untuk urusan PBG tidak ada di bidang saya, itu urusan bagian Unpeg.
Namun saat ditanyakan ke MPP (Mall Pelayanan Publik) yang mengurusi bidang PBG menyampaikan bahwa untuk kedua kegiatan tersebut belum masuk, baru tahap pemenuhan kelengkapan persyaratan seperti Tata Ruang, Dokumen Lingkungan. Sesuatu bisa dikatakan sedang diproses apabila semua kelengkapan persyaratan sudah masuk dan muncul nya biaya retribusinya. Tapi proyek pemerintah 0 rupiah.
Diduga kuat kedua kegiatan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Sampai berita ini muncul, surat konfirmasi belum ada jawaban resmi dari pihak dinas.
Diduga kepala dinas kesehatan telah gagal membawa pemerintah kota Tasikmalaya ini kepada diskusi atau pertanyaan terkait kegiatan yang menjadi persoalan demi sebuah perbaikan. (Komala)