Purwakarta, Sinar Surya – Drs.H Mahmudin selaku kepala kantor urusan agaa (KUA) Campaka Kabupaten Purwakarta Jabar, dalam menjalankan tugasnya telah mematuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah. Kepada para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.
Dijelaskan dalam PP tersebut, ketika melangsungkan akad nikah di Balai Pernikahan (Kantor KUA) tidak dikenaan biaya apa pun. Sedangkan apabila melibatkan melibatkan pegawai KUA untuk melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA dikenakan tarif PNBP sebesar Rp600.000 dan dibayarkan di Bank yang ditentukan.
Mahmudin mengatakan, kepada para calon pengantin juga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan/kursus calon pengantin (Suscatin).
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan supaya datang langsung ke kantor KUA dan tidak melali perantara (calo) untuk melengkapi semua persyaratan. (Muchlis Hidayat)