Kepala Sekolah SDN PABUARAN 03 Kemang Bogor diduga Korupsi dan Selewengkan Dana BOS Terancam di Laporkan ke APH

Kab.Bogor, SinarSuryanews.Com,- Miris dan sangat disayangkan dunia Pendidikan masih saja kerap disunguhi praktek Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah untuk memcari keuntunggan serta memperkaya diri sendiri maupun Golongan, dimana Pada dasarnya dunia pendidikan itu adalah sarana untuk menimba ilmu guna menjadikan anak yang pintar, cerdas, jujur dan handal, dengan tujuan sebagai generasi anak bangsa yang bisa berguna bagi Nusa dan Bangsa, Dimana demi kepentingan untuk memajukan Dunia Pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menggelontorkan dana Bantuan berupa BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) untuk membebaskan segala bentuk pungutan apapun kepada peserta didik dengan tujuan supaya tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah dengan alasan karena tida ada biaya, Dunia pendidikan pun tidak tidak bisa terlepas dari peran serta guru yang profesional  dan mumpuni yang dapat memberikan pelajaran kepada anak didik menjadi Cerdas, dan memiliki akhlak yang baik.
Akan tetapi beda halnya yang terjadi di SDN PABUARAN 03 Kemang Bogor, Oknum Kepala Sekolah Tarmuji dan Bendahara BOS diduga kuat sengaja menyelewengkan seluruh Bantuan termasuk Dana BOS yang diterima Sekolah untuk Kepentingan Pribadi dengan Modus Operandi merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban Fiktip, hal itu simpulkan karena biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah dalam LPJ selalu dianggarkan dan dilaporkan pada triwulan ke III tahun anggaran 2019 sebesar Rp:5.740.000,- sedangkan di triwulan ke IV sebesar Rp:16.016.000,- total Rp.21.766.000,- dan Poin 5 tentang pengelolaan sekolah untuk triwulan III sebesar Rp.24.112.000,-dan di triwulan ke IV Rp.11.536.071,- total Rp.35.648.071,- tetapi melihat Kondisi beberapa ruang Belajar yang sangat memprihatinkan karena beberapa atapnya sudah bolong dan dan Kontruksi nya banyak yang sudah Rusak Parah, dikhawatirkan dapat Roboh dan membahayakan Keselamatan Peserta didik yang sedang belajar.
.Ketika kepala sekolah SDN PABUARAN 03 Kemang Bogor Tarmuji di Konfirmasi  oleh Team Sinar Suryanews.com beberapa waktu lalu tentang Pengalokasian Dana BOS dan apa saja yang telah dilaksanakan pada perawatan sarana dan prasarana sekolah,  dengan lantang menjawab “sekolah ini kan akan mendapatkan bantuan untuk pembagunan pada tahun depan jadi untuk apa saya terapkan anggaran tersebut karena percuma toh nanti juga akan di bongkar dan di ganti dengan bangunan baru” lalu di kemanakan dana anggaran nya sedangkan dari data yang di laporkan oleh pihak sekolah di tahun anggaran 2019 khususnya di triwulan ke III dan IV muncul dana Perawatan, kepala sekolah kembali menjawab .”pa saya membuat inisiatif sendiri  karena kepala sekolah yang lama  sebelum saya Dayat meninggalkan Utang, jadi saya alihkan kesitu adapun di dalam SPJ benar saya melaporkan demikian., karna kalau tidak begitu dari mana saya harus menggati utang sekolah yang di tinggalkan oleh kepala sekolah sebelum saya” Tarmiji dan bendahara.juga mengatakan .”silahkan beritakan saja saya tidak takut karena saya juga punya Backing dan saya tidak takut dipenjara”
Ketika diminta Tanggapan dari Ketua Umum LSM KERISTA Ricky Andito tentang sikap Arogansi seorang Kepala Sekolah ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan kepada SinarSuryanews.com jika Seorang Pemimpin begitu apalagi Kepala Sekolah tidak mencerminkan seorang Pendidik yang baik, Kinerjanya harus dievaluasi kembali dan pihaknya juga akan mendorong DInas Pendidikan Kabupaten Bogor agar dapat menegur dan Memberikan Sangsi Tegas,  Kepala Sekolah tersebut sepertinya tidak paham atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP pada pasal 4 ayat 1, 2 huruf a,b,c,d dan  UUD tahun 1945 pada Pasal 28 F mengatakan “bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia” hak atas informasi  menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelengaraan Negara untuk diawasi Publik, penyelenggaraan Negara maupun Sekolah dapat dipertanggungjawabkan diduga juga Kepala Sekolah tersebut sengaja menantang untuk menutupi kebobrokannya dan mencitrakan bahwa dia tidak memiliki SDM yang baik dan mumpuni, hal tersebut harus segera disikapi dan kami juga akan mendorong Kejaksaan Negeri Kab. Bogor dan APH yang berkopeten untuk segera memanggil dan memeriksa dugaan penyelewengan dana BOS disekolah yang dipimpinnya. RED**