KBB, Sinarsuryanews.com — Pencemaran lingkungan sepertinya tidak akan pernah bebas dari sungai Citarum maupun anak sungai Citarum di mana para pelaku industri masih kerap membandel dan secara masip membuang limbah kotornya ke aliran sungai seperti halnya yang terjadi di kawasan industri Cimareme, dengan berakhirnya progam Citarum harum jilid 1, banyak pelaku industri terang terangan membuang limbahnya. (28/11/25)
Seperti yang dilakukan oleh PT Oriental Textile Indonesia, Jalan Industri Cimareme I No.23-25 Arjuna Batujajar, Cipeundeuy, Kec. Padalarang, Bandung, mereka sengaja membuang limbah kotor berbusa langsung kesungai, pembuangan limbah itu ditemukan oleh tim media ini di sungai yang ada di desa Cipeundeuy pada Jumat 28/11/2025 sekitar jam 9.00 WIB, diduga hal itu berani dilakukan, karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait, seperti DLH Kab. bandung Barat, ataukah memang hal tersebut sudah terkoordinir dengan baik, ini masih menjadi misteri, Citarum jilid 1 berjalan selama 7 Tahun, tetapi mengapa para pelaku industri tidak jera untuk mencemari lingkungan.
Warga sekitar desa Cipeundeuy dekat pembuangan dari PT Oriental Textile Indonesia dan PT Laju Karya Mandiri (LKM) pada saat dikonfirmasi oleh media ini, mereka mengatakan kalau pada malam hari, disekitar sini, kami sering mencium bau limbah, aroma nya sangat menusuk kehidung dan pada tengah malam limbah dari ke 2 pabrik yang pembuangannya dekat pemukiman warga, mereka sering buang limbah kotor, ujar warga yang tidak mau disebutkan, untuk menjaga nama baik.
Imeldatriana, selaku Pihak dari PT Oriental Textile Indonesia telah dikonfirmasi oleh media ini melalui saluran telepon/WhatsApp, perihal pembuangan limbah pabriknya yang berbusa, dia mengatakan “hal tersebut sudah diperbaiki, namun saat ini memang sedang ada trouble di antifoamnya” dan untuk pembuangan limbah kami sudah dalam pengawasan citarum harum.
Dari tahun ke tahun semenjak adanya program Citarum harum, pabrik penghasil limbah cair, ketika kedapatan membuang limbah kotor, alasannya selalu klasik yaitu ada trouble, mengapa hal itu selalu terjadi ?
Media ini juga telah menyampaikan temuan pembuangan limbah kotor dari PT Oriental Textile Indonesia kepada Dansatgas Citarum harum jilid 2 Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, S.H, beliau mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan temuan tersebut akan disampaikan ke Dansektor 3 agar segera ditindak.
Akankah Permen LH nomor 14/2024 soal pengawasan dan denda administrasi dan PP nomor 12/2021 yang mengatur teguran, sanksi, pembekuan hingga pencabutan izin, akan berlaku bagi pelaku industri nakal yang kerap membuang limbah kotor nya, media akan terus mengawal program Citarum harum jilid 2 dan tindakan tegas dari LH Kab. bandung Barat ? (Red)










