Lembaga ALIANSI Indonesia, Laporkan Oknum PUNGLI  Pengrusakan Dan Pecurian  Diduga Tanah Negara Di  Sidadadi Indramayu.

Kabar Daerah103 Dilihat

Indramayu, Sinarsuryanews.com – Kondisi “MESUM” lahan yang “diduga” milik Negara seluas 327 ha di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu Barat, mulai disikapi secara hukum oleh Lembaga ALIANSI INDONESIA, Badan Penelitian Aset Negara ,melalui pelaporan ke POLRES Indramayu, terkait pencurian dan penjualan kandungan lahan dengan menggunakan alat berat berupa Backhoe tahun lalu  dan praktek pungutan liar ala “PREMANISME”.

Ditemui di lokasi lahan salah seorang unsur divisi intelejen Aliansi Indonesia yang akrab dipanggil Bang Jon menyebutkan bahwa pihaknya telah eksis di lokasi lahan Sidadadi hampir 2 tahun, lahan yang dalam putusan MA yang beredar dan dipake alas oleh BPN Indramayu yang disebut sebagai TANAH NEGARA, ternyata praktek hukum dilapangan sangat berantakan dan cenderung merugikan Negara disektor perpajakan.

Kami akan mulai secara hukum dari tingkat dasar karena menurut penelitian divisi INTELEJEN lembaga kami. Permasalahan yang krusial dari awal adalah masalah TIPU GELAP dan premanisme baik premanisme secara umum maupun premanisme hukum dan politik. Kita lihat saja nanti kedepannya. Dan untuk ini pihak kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pihak KANWIL  ATR/BPN Jabar serta POLRI  dalam  usaha pembenahan  lahan  yang diduga Tanah Negara eks Pangonan ini  agar pajaknya masuk dan administrasi tertib dan benar “. Tutur bang Jon.

Menggunakan topi putih Kepala Dusun Desa Sidadadi bernama Sandi saat menunjukan batas Tanah pengganti.

Disebutkan pula bahwa terkait pelaporannya ke POLRES Indramayu, pihak penyidik telah memeriksa saksi petani diantaranya bernama TANAIM  perkiraan 23 Juli lalu, dan telah menyerahkan bukti kwitansi dari pelaku pungutan liar, saksi saksi lain tentunya akan dipanggil kemudian sesuai SPDP dari kejaksaan nanti “kita sama sama dukung masukan dan informasi lapangan ke penyidik  agar semua bisa terselesaikan sehingga masyarakat penggarap nyaman dalam bertani “.pungkasnya.

Sementara menurut hasil investigasi media ini menyebutkan , dilokasi lahan seluas 327 Ha tersebut ,telah terjadi berbagai kejahatan, baik kejahatan administrasi,hukum bahkan kejahatan sosial sehingga sangat diperlukan kolaborasi antara pihak Kontrol Sosial  (aparat hukum) dengan pihak pihak Sosial Kontrol  baik lembaga maupun media.

Sementara apabila pelaporan pertama Lembaga Aliansi Indonesia diatas  berjalan ,setidaknya untuk dilokasi  saksi TANAIM dikenal blok 24   akan ditemukan 5-6 tersangka  pungutan liar dan pencurian serta pengrusakan , selain TANAIM bisa dijadikan saksi kakek  Suyud  pengusaha kecil  bata merah setempat.

Mengenai pungli dan penyewaan liar  terjadi dihampir semua blok kecuali di blok 21 yang tergabung dalam Koperasi Tani Sejahtera dimana sumbangan anggota digunakan berbagai sarana kepentingan petani dan umum. Untuk itu,diharapkan pihak penyidik  bisa memeriksa keseluruhan  blok dilahan seluas diatas. Bahkan sangat diharapkan bukan saja hanya pencurian dan pungutan liar. Kejahatan administrasi pertanahan pun patut dan layak jadi pengembangan penyidikan sebab  mayoritas tergolong  bukan delik aduan .Contoh soal, banyaknya oknum  membuat dan menggunakan  keterangan dan atau surat keterangan palsu yang mana ,siapapun yang mengetahui,bisa melakukan pelaporan Daik berupa Laporan Informasi (LI) bahkan sekalipun Laporan Pengaduan (LAPDU).(HerBdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *