Indramayu, Sinarsuryanews.com – Kondisi “MESUM” lahan yang “diduga” milik Negara seluas 327 ha di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu Barat, mulai disikapi secara hukum oleh Lembaga ALIANSI INDONESIA, Badan Penelitian Aset Negara ,melalui pelaporan ke POLRES Indramayu, terkait pencurian dan penjualan kandungan lahan dengan menggunakan alat berat berupa Backhoe tahun lalu dan praktek pungutan liar ala “PREMANISME”.
Ditemui di lokasi lahan salah seorang unsur divisi intelejen Aliansi Indonesia yang akrab dipanggil Bang Jon menyebutkan bahwa pihaknya telah eksis di lokasi lahan Sidadadi hampir 2 tahun, lahan yang dalam putusan MA yang beredar dan dipake alas oleh BPN Indramayu yang disebut sebagai TANAH NEGARA, ternyata praktek hukum dilapangan sangat berantakan dan cenderung merugikan Negara disektor perpajakan.
Kami akan mulai secara hukum dari tingkat dasar karena menurut penelitian divisi INTELEJEN lembaga kami. Permasalahan yang krusial dari awal adalah masalah TIPU GELAP dan premanisme baik premanisme secara umum maupun premanisme hukum dan politik. Kita lihat saja nanti kedepannya. Dan untuk ini pihak kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pihak KANWIL ATR/BPN Jabar serta POLRI dalam usaha pembenahan lahan yang diduga Tanah Negara eks Pangonan ini agar pajaknya masuk dan administrasi tertib dan benar “. Tutur bang Jon.
Disebutkan pula bahwa terkait pelaporannya ke POLRES Indramayu, pihak penyidik telah memeriksa saksi petani diantaranya bernama TANAIM perkiraan 23 Juli lalu, dan telah menyerahkan bukti kwitansi dari pelaku pungutan liar, saksi saksi lain tentunya akan dipanggil kemudian sesuai SPDP dari kejaksaan nanti “kita sama sama dukung masukan dan informasi lapangan ke penyidik agar semua bisa terselesaikan sehingga masyarakat penggarap nyaman dalam bertani “.pungkasnya.
Sementara menurut hasil investigasi media ini menyebutkan , dilokasi lahan seluas 327 Ha tersebut ,telah terjadi berbagai kejahatan, baik kejahatan administrasi,hukum bahkan kejahatan sosial sehingga sangat diperlukan kolaborasi antara pihak Kontrol Sosial (aparat hukum) dengan pihak pihak Sosial Kontrol baik lembaga maupun media.
Sementara apabila pelaporan pertama Lembaga Aliansi Indonesia diatas berjalan ,setidaknya untuk dilokasi saksi TANAIM dikenal blok 24 akan ditemukan 5-6 tersangka pungutan liar dan pencurian serta pengrusakan , selain TANAIM bisa dijadikan saksi kakek Suyud pengusaha kecil bata merah setempat.
Mengenai pungli dan penyewaan liar terjadi dihampir semua blok kecuali di blok 21 yang tergabung dalam Koperasi Tani Sejahtera dimana sumbangan anggota digunakan berbagai sarana kepentingan petani dan umum. Untuk itu,diharapkan pihak penyidik bisa memeriksa keseluruhan blok dilahan seluas diatas. Bahkan sangat diharapkan bukan saja hanya pencurian dan pungutan liar. Kejahatan administrasi pertanahan pun patut dan layak jadi pengembangan penyidikan sebab mayoritas tergolong bukan delik aduan .Contoh soal, banyaknya oknum membuat dan menggunakan keterangan dan atau surat keterangan palsu yang mana ,siapapun yang mengetahui,bisa melakukan pelaporan Daik berupa Laporan Informasi (LI) bahkan sekalipun Laporan Pengaduan (LAPDU).(HerBdg)