SUBANG,- Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Subang resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktek mafia tanah terkait penjualan yang aset negara. Lahan yang menjadi sengketa merupakan area Investasi raksasa asal Vietnam, PT.Vinfast Automobile Indonesia,di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya manipulasi aset negara berupa jalan setapak dan sekolah pertanian seluas 1,5 Hektar yang di jual oleh oknum pejabat desa kepada pihak perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan 70 saks dan 3 orang ahli.
” pada hari ini, Kamis tanggal 12 Februari 2026, berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktek mafia tanah di Desa Cibogo, Perbuatan Mereka telah menyebabkan kerugian negara yang berjumlah Rp.2.492.640.000,-” Kata Noordien dalam keterangan resminya,Kamis (12/02/2026).
Kelima tersangka tersebut berinisial AM ( Kepala Desa Cibogo), TA ( Ketua BPD ), IS ( Ketua Satgas Tanah Aset Desa/ Kepala Dusun), US ( Anggota BPD/ Bendahara Satgas Tanah), Dan QK ( Kasi Pemerintahan Desa/ Sekretaris Satgas Tanah).
Kontruksi kasus bermula pada tahun 2024 saat PT.Vinfast melakukan akuisisi lahan untuk pembangunan pabrik. Namun terdapat lahan seluas 15.579 meter persegi yang secara hukum merupakan salah satu pasilitas umum ( Jalan dan irigasi) milik negara. (BS)





