MIRIS, OKNUM PEKERJA KLINIK MENUDUH JURNALIS SEBAGAI PEMINTA SUMBANGAN

Pidana290 Dilihat

Bogor,SinarSuryaNews.Com – kinerja jurnalis sering kali di pandang sebelah mata oleh banyak oknum, di lecehkan, bahkan mendapat banyak ancaman dari segi psikis maupun fisik oleh oknum yang merasa terganggu dengan kinerja jurnalis, meski demikian sosok jurnalisme tetap eksis sebagai pemberi informasi, dan selalu optimis untuk menggali berita secara profesional dan akurat dalam tugas nya.

hal tersebut di rasakan oleh (RA) selaku jurnalis Mata Lensa, belum lama ini mendapat perlakuan tidak wajar atau pencemaran nama baik, hal itu diduga kuat dilakukan oleh oknum pegawai klinik bendungan yang berlokasi di jalan raya puncak gadog kecamatan mega mendung bogor barat. (10/03/2023)


menurut (RA) kejadian tersebut berawal dari kunjungannya ke klinik bendungan untuk bertemu dr. Alka Hadi selaku pimpinan klinik, sesampainya di klinik (RA) langsung bertanya ke pelayan yang bernama (Agustian) sambil menunjukan legalitas dan majalah, menurut agustian “Dokter Alka sedang tidak di tempat, kalau untuk meminta sumbangan di sini tidak di perbolehkan, sebab sudah tertera di atas kaca dan kamipun tidak mau membayar majalah tersebut, jangan memaksa kami ya,” ungkap nya dengan nada kasar sambil fokus dengan Handphone tanpa mempedulikan kami.

padahal saat (RA) datang ke tempat tersebut kami hanya menanyakan pimpinan mereka dengan menunjukan legalitas dan majalah sebagai pengenalan diri, belum bicara apa pun, sudah menuduh dan mencemarkan nama baik kami didepan banyak orang, bahkan teman kami pun sengaja merekam pembicaraan tersebut dengan telpon selulernya, sebagai bukti visual dan contoh pelayanan buruk bagi sosok pelayanan klinik tersebut.

Di lain tempat (RA) pun langsung berbicara lewat telepon seluler ke dr.Alka Hadi selaku kepala klinik untuk mengadu prihal tersebut, dia hanya minta maaf atas kesalahan karyawannya, menurutnya jika memang hal tersebut tidak bisa di selesaikan oleh pribadi masing masing, kami angkat tangan, dan tidak mau ikut campur, ucapnya.

untuk lebih lanjut, menurut (RA ) jika tidak ada titik atas persoalan tersebut, mereka akan bawa ke ranah hukum, sebab sudah mencemarkan nama baik nya. Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum.
( Ra/ Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *