Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com – Kawasan Industri De Prima Terra yang berlokasi di Jalan Raya Sapan Nomor 1A, Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dimana kawasan tersebut adalah pergudangan dan industri yang mengelolah limbah kering.
Tetapi sangat disayangkan, bahwa pihak pengelola atau perusahaan yang ada didalam kawasan tersebut, banyak menyalahgunakan fungsinya, yaitu banyak pabrik penghasil limbah cair beroperasi disana. Diketahui, bahwa kawasan industri tersebut memiliki ijin limbah kering. Artinya kawasan tersebut tidak boleh ada limbah basah yang mengandung kimia.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No. 3 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung tahun 2007 hingga 2027 secara jelas menjelaskan bahwa kawasan industri merupakan area khusus tempat berlangsungnya aktivitas industri dengan fasilitas pendukung yang diurus secara terpadu oleh satu entitas.
Tetapi aturan hanyalah aturan bagi pengelola kawasan industri De Prima Terra tersebut, terbukti, atas ketidak patuhan terhadap aturan dan ijin yang dimiliki, kawasan tersebut beberapa kali di sidak oleh Satgas Citarum harum Sektor 6, tetapi hal itu tidak memberikan efek jera secara maksimal.
Atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengelola kawasan De Prima Terra, sehingga banyak yang protes serta membuat aduan ke Dnas Lingkungan Hidup Kab.Bandung, Sehingga Kepala Bidang Pengendalian Pencemaraan dan Penaatan Hukum Lingkungan Robby Dewantara Sukardi, S.H bersama bawahannya turun ke lokasi untuk melakukan sidak terhadap pelaku industri yang ada di kawasan De Prima Terra.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa disana ditemukan banyak pabrik yang mengelola limbah cair Diduga bebera pemilik dan penyewa yang berada di kawasan industri De Prima Terra, kerap berbuat Nakal, dengan membuang Limbah Cair ke Parit.
Menurut Karyawan De Prima Terra yang sempat di konfirmasi, dia mengatakan “untuk ijin, memang sudah ada, tetapi sedang dalam proses,” Kalau mau tanya lebih jelas ke pada pihak kawasan bersama pak haji.
Kalau bersama DLH Kabupaten, kemaren, pihak kami sudah Audensi, kalau dikatakan belum koordinasi mohon maaf “kepada siapa kita harus koordinasi, kepada Ibu Asti atau ke kepala dinas ? Ujar karyawan tersebut dengan nada dongkol.
Sirojul Falah, Kasi P3HL (Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan) ketika dikonfirmasi, perhal hasil sidak di kawasan De Prima Terra serta pabrik mana saja yang disidak, serta bagaimana temuannya, dia hanya mengucapkan, “Untuk lebih lanjut, nanti kita Agendakan”.
Sangat disayangkan jawaban yang diberikan oleh Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kab. Bandung tersebut, penuh dengan misteri dan tanda tanya, apakah ada yang sengaja ditutup – tutupi ?
Begitu juga hal nya ketika Kepala Bidang Pengendalian Pencemaraan dan Penaatan Hukum Lingkungan Robby Dewantara Sukardi, S.H dikonfirmasi melalui Whatsapp di nomor 0813-2079-7XXX, terkait
pihaknya (DLH Kab.Bandung) sidak di kawasan industri de prima tera dan bagaimana hasil sidaknya serta pihak mana saja yang dilibatkan pada saat sidak, Sangat disayangkan, yang bersangkutan selaku pejabat publik, tidak memberikan respons atau jawaban apapun ? (Red)