Pembangunan Tenda PKL di Zona Merah Melanggar Perda

Bandung, sinarsuryanews.comPembangunan tenda untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) di jalan Hasanudin dan jalan Suryakencana Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong Kota Bandung, terus berjalan. Bahkan beberapa diantaranya telah rampung dan digunakan para pedagang untuk berjualan. Pedahal kawasan tersebut merupakan zona merah bagi para PKL.

Kawasan yang berada disekitar Rumah Sakit Boromeus tersebut menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pasal 20 huruf a PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah. Dijelaskan dalam pasal 13 yang dimaksud zona merah merupakan wilayah sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Keberadaan PKL di kawasan zona merah tersebut juga dikuatkan melalui surat teguran yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja kepada para pedagang dengan nomor 300/670_SATPOL PP/2017 per tanggal 7 Juli 2017 yang menyatakan, PKL di kawasan jalan Hasanudin telah melanggar zona merah dan meminta menghentikan aktifitas berjualan di kawasan tersebut. Dan jika hingga 11 Juli 2017 masih ditemukan aktifitas berjualan maka akan dilakukan tindakan penertiban.

Menindaklanjuti surat teguran tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, Polisi dan TNI pada 12 Juli 2017 membongkar puluhan kios yang berada di sekitar RS Boromeus. Proses pembongkaran yang disaksikan Lurah Lebakgede, Babinkantibmas, Ketua RW.09, dan Ketua RW 08 berjalan kondusif. Namun tampaknya pembongkaran kios PKL di kawasan tersebut diduga kuat hanya akal-akalan saja. Pasalnya seminggu pasca penertiban, terdapat aktifitas pengukuran dan pemberian tanda di kawasan tersebut yang menurut informasi yang beredar ketika itu, di jalan Hasanudin akan dibangun tenda PKL yang disponsori PT Mayora Indah Tbk.

Hal ini terungkap dari surat yang dilayangkan PT Mayora Indah Tbk pada tanggal 6 Juni 2018 kepada Dinas Koperasi & UMKM Kota Bandung perihal penataan dan pembangunan PKL di Kota Bandung. Dalam surat yang ditandatangani Area Sales Promotion Head-Bandung Fadly Reza menyebutkan, pembangunan dan penataan PKL di 3 titik lokasi yaitu jalan Hasanudin, jalan Malabar  dan jalan Purnawarman Kota Bandung telah mendapat persetujuan BOD (Board of Director) dan management Mayora Grup untuk segera dilaksanakan. Dan awal pengerjaan akan dilaksanakan pada 10 juli hingga 25 Agustus 2018.

Menyikapi hal tersebut, warga yang terdampak yaitu RW 08 dan RW 09 Kelurahan Lebakgede menolak rencana pembangunan tenda PKL di jalan Hasanudin-Suryakencana. Atas penolakan tersebut, Camat Coblong mengundang warga dan wakil dari RS Boromeous dengan Dinas Koperasi UMKM, PT. Mayora, dan perwakilan PKL untuk duduk bersama untuk mencari titik temu.  Sayangnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap menolak karena kawasan tersebut merupakan zona merah dan melanggar perda 04 tahun 2011. Selanjutnya warga melayangkan surat penolakan penempatan kembali PKL di jalan Hasanudin-Suryakencana pada 5 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Bandung, Dinas Penataan Ruang dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung. Namun penolakan tersebut tidak digubris pemerintah kota Bandung. Proses pembangunan tenda PKL di jalan Hasanudin-Suryakencana tetap berjalan, bahkan hingga kini beberapa pedagang tampak melakukan aktifitas berjualannya di kawasan tersebut. (Amry M)