Karawang, Sinarsuryanews.com – Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelengra pemerintah termasuk penggunan anggaran atau pengelola uang negara, dari Pemerintah Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kepala Desa, Semua harus tranparansi dalam Pengelolaan uang negara, Sesuai UU (KIP) Keterbukaan Informasi Public No 14 Tahun 2008
Namun lainhalnya dengan Pemerintah Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang yang mendapatkan program Pemerintah dari APBN yaitu Dana Desa Pertahun 1.424.799.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Sungguh sangat di sayangkan dalam pengelola’an dana tersebut tidak ada keterbukaan dan tidak tranfaransi baik kepada masyarakat, lembaga kontrol sosial dari awak media dan LSM
Hal ini ketika awak media Berkali kali mendatangi kontor Kepala Desa Cibalongsari Oknum Kepala Desa selalu tidak ada dikantor, di tempat terpisah kami awak media menghubungi Sekdes lewat telephon Celuler di pertayakan anggaran Dana Desa Tahap Satu Tahun 2023 ia tidak bisa menjelaskan tentang anggaran Dana Desa ” Kami sudah bertaya kepihak kecamatan Karna sudah ada haknya yang bisa menrangkan silahkan ke Desa aja”ucap Sekdes
Jika melihat dari data yang di laporkan Ke Disan DPMD atau LPJ Pemdes Cibalongsari di pencairan Dana Desa Tahap Satu Tahun 2023 Rp 427.439.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).Diduga Kuat anggaran Dana Desa tersebut di jadikan kepentingan Oknum Kepala Desa Cibalongsari dan Sekdes
“Maka kepada Dinas Terkait agar segera memberikan hukuman atau sangsi berat bagi pemerintah Desa yang tidak jelas dalam penyaluran anggran pemerintah yaitu Dana Desa, Karna yang di kelola itu bukan uang pribadi melainkan uang negara dari rakyat untuk rakyat “tegasnya Robi Ketua Investigasi (M Yunus)