TANJUNGBALAI — Wali Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang. Surat edaran tersebut disampaikan Pemko Tanjungbalai melalui media sosial resmi pada Rabu, 30 Juli 2026.
Dalam edaran itu, Wali Kota mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha angkutan untuk mematuhi dua poin utama. Pertama, adanya pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan muatan lebih dari 8 ton. Kedua, larangan menggunakan badan jalan utama untuk kegiatan di luar lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil Pemko untuk mewujudkan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas. “Mari bersama menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas demi Tanjungbalai yang lebih baik,” demikian pernyataan Pemko.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program *Menuju Tanjungbalai Emas* guna menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
(Red)
#PemkoTanjungbalai #MenujuTanjungbalaiEmas #InfoTanjungbalai












