BANDUNG – Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer merajalela di sejumlah wilayah Jawa Barat. Praktik penjualan tanpa resep dokter disebut berlangsung terang-terangan di warung sembako dan kios kecil wilayah Subang, Karawang, Bandung, hingga Cianjur. Kondisi ini memantik kemarahan tokoh masyarakat dan kiai, serta sorotan tajam ke aparat penegak hukum.
Pantauan lapangan dan keterangan warga menunjukkan obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter. Dari luar warung tampak biasa, namun di balik etalase tersedia obat daftar G yang seharusnya hanya disalurkan apotek dengan resep dokter.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Semua orang tahu, tapi kenapa seperti dibiarkan?” ujar Nama Tokoh Masyarakat disana dengan nada geram.
Kekhawatiran semakin besar karena sasarannya pelajar dan remaja. Para kiai di Subang mengaku resah. “Kami khawatir generasi rusak. Ini darurat, harus ada tindakan nyata.
*Sorotan ke Aparat*
Situasi ini memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Barat. Desakan agar Kapolri mengevaluasi kinerja jajaran di Jabar terus menguat.
BNNP Jawa Barat mencatat kasus penyalahgunaan obat keras golongan G sepanjang 2025 dengan total butir disita. Data ini menunjukkan problem sudah masuk kategori serius.
*Aturan yang Dilanggar*
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 3 Tahun 2022, obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer hanya boleh diserahkan apotek dengan resep dokter. Pelanggaran diancam pidana penjara dan denda.
Warga meminta aparat bertindak tegas. Jika dibiarkan, masa depan generasi muda Jawa Barat terancam. Publik kini menunggu: akankah ada operasi besar, atau keresahan ini terus berlanjut? (N)






