LEMAHABANG – Prinsip keterbukaan informasi publik di SMP Negeri 1 Lemahabang, Kab. Karawang dipertanyakan. Pantauan lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi Dana BOS 2026, sementara koperasi sekolah diduga beroperasi tanpa badan hukum resmi. Dua persoalan ini memicu desakan audit dari orang tua siswa dan pemerhati pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 39 dan UU No. 14/2008 tentang KIP, setiap sekolah penerima BOS wajib memasang papan informasi yang memuat rincian anggaran, realisasi, dan sisa dana. Namun di SMPN 1 Lemahabang, papan tersebut tidak ditemukan, baik fisik maupun digital.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Lemahabang yang baru mengakui ketiadaan papan informasi. “Kami baru menjabat, dokumen dari kepala sekolah lama belum sepenuhnya clear. Untuk papan informasi memang belum ada, tapi akan segera kami adakan,” ujarnya, (16/06/2026)
Pernyataan itu menuai kritik. Pemerhati pendidikan, Nandang Rosnandar menilai alasan mutasi tidak bisa jadi pembenaran. “Kewajiban transparansi melekat pada lembaga, bukan pribadi. Ganti kepsek bukan berarti hukum berhenti,” tegasnya.

*Koperasi Disorot*
Selain BOS, keberadaan koperasi sekolah juga disorot. Koperasi aktif melayani siswa/guru, namun diduga belum berbadan hukum sesuai UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Tanpa legalitas, koperasi rawan 3 hal: tidak ada audit keuangan transparan, lemah perlindungan konsumen siswa, dan potensi pungutan wajib beli barang di atas harga pasar.
Dua persoalan ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan merusak kepercayaan publik pada institusi pendidikan.
Orang tua siswa mendesak kedua pejabat, lama dan baru, bertanggung jawab terbuka. “Kami berhak tahu uang negara dipakai untuk apa,” kata Wali Murid. (N)






