Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia(SBI) Desak Polres Kuningan untuk Tangkap Pemilik Restoran Seafood Ali Actions Usai Terlibat Pengeroyokan Anggota Dishub

Hukum, Kabar Daerah56 Dilihat

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia(SBI) Desak Polres Kuningan untuk Tangkap Pemilik Restoran Seafood Ali Actions Usai Terlibat Pengeroyokan Anggota Dishub

KUNINGAN, Sinarsuryanews.com = Kasus pengeroyokan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan, Wawan, oleh kelompok yang diduga terkait dengan pemilik restoran seafood Ali Actions, kini menarik perhatian publik.

Agung Sulistio, pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia selaku penanggungjawab situs media kabarSBI.com secara resmi menantang jajaran Polres Kuningan untuk segera menangkap para pelaku termasuk otak dari tindakan pengeroyokan tersebut, demi rasa keadilan untuk Wawan (korban-red).

Kemudian, Agung dalam pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang terjadi pada, Senin dini hari, 02/09/2024 menyampaikan, “Pelaku harus segera ditangkap dan diadili, jangan sampai kekuatan ekonomi melindungi pelanggar hukum. Kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat luas, maka, Saya tekankan pentingnya penegakan hukum yang adil oleh jajaran Polres Kuningan” Ungkapnya

Publik berharap agar pihak berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum yakni Polres Kuningan dapat segera menyelesaikan kasus ini, “Aparat penegak hukum harus dapat memberikan keadilan kepada Wawan, khususnya, serta mencegah adanya ketidakadilan yang disebabkan oleh kekuatan ekonomi pada umumnya,” Tambah Agung

Menurut Agung, jika disandingkan dengan asas Equality Before The Law yakni perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum maka secara jelas Dia menjelaskan

“Sebagaimana sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’ dan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan ‘Setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi,” Terangnya

Lebih jauh lagi Agung menambahkan bahwa tindakan dari oknum – oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana dan dapat dijerat berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta”

“Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.” Pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *