Subang, Sinarsuryanews.com = Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang diduga sengaja membuat gaduh para kuli tinta, dia dengan sengaja mengeluarkan steatment dalam YouTube berjudul Kang Kamal Geram setelah Beres pelantikan tiba = tiba ada yang mengaku wartawan.
Steatment tersebut telah melukai para wartawan yang ada di kabupaten Subang Senin (9/9/2024).
“Secara profesi jelas tersinggung dengan perkataan oknum anggota DPRD itu.
Karena dia bicara itu dalam Chanel Prodcast di unggahan YouTube.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas diatur hak dan fungsi jurnalis, hal itu diatur pada Pasal 4 ayat 1 sampai 4 menjelaskan ;
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Serta pada BAB VIII Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
H. Dede Ketua DPD Asosiasi persatuan pewarta Indonesia Subang (APPI ) mengapa masih ada diskriminasi terhadap wartawan, tuduhan yang disampaikan oleh saudara Kamal tidak mendasar, hal itu juga bisa melanggar UU ITE, bisa dipidana, dia juga meminta dengan tegas agar anggota DPRD kabupaten Subang tersebut segera meminta maaf dengan awak media. Ketika tidak ada itikad baik, bisa berdampak pada negatif, bahkan akan banyak yang membuka laporan polisi.
Di sini kualitas Dewan dipertaruhkan makanya sodara Kamal dengan yang baru dilantik harus berani meminta maaf dengan wartawan lewat media online. Pungkasnya (tim)