Portal Jembatan Sukamantri Jadi Tembok Pemisah Subang-Karawang, BSN Desak Bupati Bongkar Segera

SUBANG UTARA – Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa BSN Nursalim alias Boy Salim resmi melayangkan surat permohonan pembongkaran portal di Jembatan Sukamantri, Desa Tambakjati, Kec. Patokbeusi, kepada Bupati Subang. Portal yang berdiri sejak 2018 itu dinilai menghambat akses ekonomi dan mobilitas warga Subang-Karawang.

 

Surat bernomor 01/DPP/Barikade-BSN/2026 tertanggal 13 Mei 2026 itu diserahkan ke Bupati Subang pada Kamis, 4 Juni 2026. Tembusannya dikirim ke Kapolres Subang, Dandim 0605, Kadis PUPR, Kadishub, Camat Patokbeusi, Kapolsek Patokbeusi, dan Kades Tambakjati.

 

“ Saya mengirimkan surat ini setelah adanya pengaduan dari masyarakat Dusun Dadut dan Sukamantri. Sejak 2018 sampai sekarang portal itu belum bisa dilalui kendaraan secara bebas,” ujar Boy Salim, Rabu 4/6/2026.

 

Menurutnya, pembongkaran harus segera dilakukan karena portal menghambat laju kendaraan. Padahal jembatan Sukamantri adalah fasilitas umum dan satu-satunya akses vital penghubung warga Sukamantri Subang dengan Dusun Dadut, Desa Cicinde Utara, Kec. Banyusari Karawang.

 

“Jembatan ini jalur ekonomi, anak sekolah, dan kepentingan umum. Kalau terus diportal, roda ekonomi antar kabupaten mati. Kami harap Bupati segera perintah bongkar sebelum situasi memanas dan warga bertindak sendiri,” tegasnya. Boy Salim juga mengancam akan melaporkan pihak pemasang portal jika tuntutan tak digubris.

 

*Respon PUPR Subang*

Kadis PUPR Subang H. Ahmad Amin S.T., http://M.Si saat dikonfirmasi membantah pihaknya memasang portal. “Kami tidak pernah memasang portal di jembatan tersebut. Terima kasih informasinya, kami akan menindaklanjuti dan cross check ke lapangan,” ujarnya via ponsel.

 

Tak hanya BSN, Ormas Gival juga mengirim surat laporan pengaduan masyarakat bernomor 308/DPP.OG.10/Srt.LI./VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 yang isinya sama: desakan pembongkaran portal Sukamantri.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *