BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia PMPRI menduga terjadi maladministrasi dan persekongkolan dalam proses lelang aset nasabah oleh Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Lahan SHM 387 di Jalan Soreang-Banjaran, Kab. Bandung yang ditaksir Rp9,1 miliar, dilelang hanya Rp2,6 miliar. Selisih Rp6,5 miliar memicu sorotan tajam.
Dugaan ini diungkap Ketua Umum DPP LSM PMPRI Rohimat alias Kang Joker. Pihaknya mengantongi kuasa khusus dari nasabah Ibu Artati melalui surat nomor 128.4/SKP/PMPRI/V/2026 untuk menangani sengketa penjaminan lahan tersebut.
“Kami menduga kuat ada praktik tidak sesuai prosedur. Ada indikasi kesepakatan antara pihak-pihak tertentu yang merugikan nasabah secara sistematis,” tegas Kang Joker, Selasa 10/6/2026.
*Selisih Harga Tak Wajar Jadi Sorotan*
Berdasarkan kajian PMPRI merujuk penilaian KJPP Nana & Rekan, nilai pasar objek lahan itu Rp9.109.000.000. Sementara fakta di lapangan, aset dilelang hanya Rp2.600.000.000. Artinya harga lelang cuma 28,5% dari nilai pasar. Selisih Rp6,5 miliar inilah yang jadi dasar kuat dugaan “pengkondisian lelang”.
*4 Cacat Prosedur yang Disorot PMPRI:*
1. *Tanpa Aanmaning*: Nasabah mengklaim tidak pernah menerima teguran resmi dari pengadilan sebelum eksekusi ditetapkan. Ini melanggar asas kepatutan hukum acara perdata.
2. *Gugatan Berjalan Diabaikan*: Saat ini nasabah menempuh jalur hukum lewat Gugatan Perlawanan Eksekusi Partit Verzet di PN Bale Bandung via E-Court. PMPRI menilai proses lelang dipaksakan di tengah sengketa yang belum inkrah.
3. *Nomor Perkara Janggal*: Ada persoalan mendasar pada prosedur eksekusi nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB. PMPRI mempertanyakan dasar hukum eksekusi BRI Bandung Asia Afrika.
4. *Pelanggaran Hak Konsumen*: PMPRI merujuk UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta UU 4/2023 P2SK. Nasabah dinilai dirugikan haknya untuk mendapatkan informasi dan perlakuan adil.
*Langkah PMPRI: Audiensi hingga Aksi 1000 Massa*
Sebagai langkah awal, PMPRI melayangkan permohonan audiensi ke OJK Regional II Jabar pada Senin, 8 Juni 2026. PMPRI meminta OJK menghadirkan BRI, BPN, dan balai lelang secara transparan.
PMPRI juga mengeluarkan ultimatum. Jika tuntutan penundaan eksekusi tidak digubris, pihaknya akan mengerahkan 1.000 massa untuk aksi unjuk rasa serentak pada Selasa, 9 Juni 2026 di 3 titik: PN Bale Bandung, lokasi lahan, dan Kantor BRI Asia Afrika. PMPRI mendesak pencopotan oknum internal bank yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan diam. Uang rakyat dan aset nasabah bukan untuk dibancakan lewat lelang jual rugi,” pungkas Kang Joker. BS)






