Preman Kampung Aniaya Wartawan, Satu Ditangkap, Dua Lainnya Bebas: Ada Apa ?

Kabar Daerah53 Dilihat

Sumbar, Solok, Sinarsuryanews.com – Sebuah kasus penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tengah menjadi sorotan publik. Indra alias Lenje, salah satu pelaku penganiayaan terhadap M. Harris, Kaperwil Media Patroli 86.com, telah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Solok pada tanggal 23 Oktober 2024. Namun, dua pelaku lainnya, Jon Klahar dan Abrar alias Ucok, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan bahkan otak di balik aksi kekerasan ini, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kronologi Kejadian:

Kasus penganiayaan ini bermula pada tanggal 29 Juni 2024, ketika M. Harris menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok, dan akhirnya Indra alias Lenje ditangkap.

Tanda Tanya Publik:

Kebebasan Jon Klahar dan Abrar alias Ucok menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jon Klahar, yang diketahui mengancam korban dengan senjata tajam, seharusnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara Abrar alias Ucok, yang diduga sebagai otak pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP karena diduga merencanakan penganiayaan.

Penjelasan Penyidik:

Penyidik Polres Solok memberikan penjelasan kepada korban melalui pesan suara bahwa hanya Indra alias Lenje yang ditahan karena:

4. Laporan yang diterima adalah kasus penganiayaan.
5. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video, hanya Indra yang melakukan pemukulan.
6. Keputusan bersama dalam gelar perkara menetapkan Indra sebagai satu-satunya tersangka yang ditahan.

Dugaan Intervensi:

Masyarakat mempertanyakan mengapa Jon Klahar dan Abrar alias Ucok tidak ditahan, bahkan muncul dugaan bahwa ada intervensi dari pihak tertentu untuk melindungi mereka. Dugaan ini semakin kuat dengan adanya informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, yang menyebutkan bahwa ada Tokoh Masyarakat berpengaruh yang berusaha mempengaruhi kinerja penyidik.

Tuntutan Keadilan:

Korban M. Harris, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Dian Ekoriza Putra S.H, berharap agar penyidik mengkaji kembali keputusan yang telah ditetapkan. Mereka menuntut agar hukum ditegakkan dan nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dijaga.

Pentingnya Transparansi:

Kasus ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan semua pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus penganiayaan terhadap wartawan ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum. Masyarakat berharap agar penyidik Polres Solok dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan adil, serta menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan.
(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *