Bandung, Sinar Suryanews.com. Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II Nilai HPS Rp 8.190.000.303,78 dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri, yang beralamat di Jalan Ciicalengka Raya No. 17 Antapani Bandung dengan nilai Penawaran Rp 6.542.726.056,27 (79.88%) dan Konsultan Pengawas CV. Rajaya Rekayasa Jl. Garut No. 6 Bandung nilai HPS Rp 259.415.475,00 dan nilai Penawaran Rp 259.415.475,00 , dimana Pembangunan tersebut tidak selesai dikerjakan penyedia jasa tepat waktu diduga kuat karena adanya kelalaian dari PPK, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain dengan sengaja memaksakan PT. Luxindo Putra Mandiri sebagai pemenang Proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II, sementara ditahun yang sama penyedia jasa juga memenangkan Pekerjaan Revitalisasi Taman Depan dan Taman Belakang Gedung Sate dengan anggaran yang cukup fantastis sekitar 18 Miliar, dan bagaimana mungkin bisa menyelesikan pekerjaan sesuai bestek yang ditentukan dan mampu selesai tepat waktu seperti yang ditentukan dalam Kontrak kerja.
Saat di mintai keterangan langsung di kantor Disnakertrans Jabar yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Buahbatu, Kadisnakertrans Drs. Mochamad Ade Afriandi M.T, Sekdisnaker H. Agus E Hanafiah, S. Sos dan PPK Yanu Krisdiyan memberikan keterangan, jumat (08/05) kepada Sinar Suryanews.com “bahwa Terkait bangunan Disnakertrans Jabar yang mangkrak pada tahun 2019 yang dikerjakan PT. Luxindo Putra Mandiri berdasarkan hasil audit dari Konsultan pekerjaan tersebut hanya mampu diselesaikan 33 % hingga akhir Tahun dan penyedia jasa juga pernah mengajukan perpanjangan waktu selama 50 hari, tetapi tidak kami diberikan dengan alasan tidak ada jaminan bahwa pekerjaan pembangunan gedung bisa diselesaikan, sehingga kami memutuskan untuk mendaftarkan PT. Luxindo Putra Mandiri ke daftar black list setelah mendapatkan persetujuan dari Inspektorat, hari ini surat nya kami terima dan akan langsung kami daftarkan di Portal LKPP supaya tayang secara nasional dan sangsinya 1 tahun dan berlaku efektif Dirinya juga menambahkan, “saya juga baru menjabat sebagai Kepala Dinas bulan maret 2019, jadi saya tidak terlibat pada masa perencanaan semua sudah selesai di masa kepemimpinan Kepala Dinas lama yang sekarang menjabat sebagai Kepala Inspektorat, saya hanya tinggal melanjutkan saja, dan untuk pengawasan yang dilakukan oleh TP4D kenapa dari Kajari Kota Bandung saya tidak tahu, tanyakan langsung kepada Penyedia Jasa karena mereka yang memasang Pampletnya, yang jelas kami mengajukan pendampingan dari TP4D kepada Kejaksaan Tinggi”
Ketika diminta tanggapan dari Ketua umum LSM KERISTA Ricky Andito seputaran dugaan adanya permasalahan pada Pembangunan Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II Jabar yang Mangkrak mengatakan bahwa itu harus dilaporkan kepada APH, BPK dan KPPU agar dapat diusut tuntas karena ada dugaan pelanggaran, khusus tentang UU nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 22 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat” agar dapat memberikan efek jera, tutur Ricky. WN**