Bandung, Sinarsuryanews.com = Nasib ratusan pekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang bekerja sebagai sopir, kenek, dan montir di layanan Trans Metro Bandung (TMB) kian memprihatinkan. Mereka diduga merupakan “karyawan siluman” yang tidak terdaftar secara resmi, namun tetap dipekerjakan dengan kondisi yang jauh dari standar ketenagakerjaan.
Salah satu sopir TMB, BA, yang telah mengabdi selama lebih dari tiga tahun, mengungkapkan bahwa mereka dipaksa untuk menerima aturan sepihak yang dibuat oleh oknum di lingkungan Dishub Kota Bandung. Para pekerja ini menerima upah yang jauh dari ketentuan Peraturan Wali Kota Bandung, bahkan tidak mendapatkan hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih parahnya lagi, praktik dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi dengan modus penahanan kartu ATM milik para sopir dan kenek. Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum penguasa di Dishub Kota Bandung untuk kepentingan tertentu yang mengarah pada indikasi korupsi.
Redaksi Media Sinarsurya telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Dishub Kota Bandung untuk meminta klarifikasi terkait banyaknya pekerja tidak resmi dalam lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Bandung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Kepala Dinas Perhubungan maupun Kepala BLUD Kota Bandung.
Masyarakat dan pekerja berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Pemerintah Kota Bandung harus memastikan bahwa seluruh pekerja di sektor transportasi publik mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)