Mekarjaya, Banjaran, Sinarsuryanews.com – Prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Mekarjaya, Kecamatan Banjaran, diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dugaan penyimpangan ini mencuat terutama pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan ketahanan pangan jenis hewani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran BLT DD diduga tidak tepat sasaran. Para penerima manfaat justru didominasi oleh para Ketua RW, yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori keluarga miskin ekstrem sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan tersebut.
Tak hanya itu, dalam program ketahanan pangan yang melibatkan pembudidayaan ternak domba, kelompok penerima bantuan diduga dipaksa menyetor 40% dari hasil budidaya kepada oknum Kepala Desa. Dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan ini semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Lebih miris lagi, dugaan praktik korupsi ini diduga diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarjaya, Asep R. Namun, alih-alih mengambil tindakan, Asep R justru memilih bungkam. Bahkan, sumber menyebut bahwa Ketua BPD tersebut ikut menikmati aliran dana yang dikelola oleh kelompok ternak.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi ini melalui sambungan telepon, Ketua BPD tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait pengelolaan dana desa di Mekarjaya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan agar bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat benar-benar tersalurkan dengan baik dan sesuai peruntukannya. (Hw)