Realisasi Penggunaan Dana BOS Pada SMP 1 Cangkuang Banyak Kecurangan Dan Pungutan Liar Marak Terjadi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Diduga Tutup Mata, Ada Apa ?

Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com – Setiap Kepala sekolah diimbau untuk tidak melakukan pungutan yang membebani para orang tua dan siswa. Sebab, pemerintah telah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang telah dihitung matang untuk mencukupi kebutuhan pokok pendidikan siswa sekolah dasar dan menengah pertama.

Dana BOS sendiri adalah dana yang disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung operasional sekolah, termasuk kebutuhan siswa yang tidak mampu. Oleh karena itu, setiap sekolah penerima Dana BOS diwajibkan untuk mengelola dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. Sekolah seharusnya memberikan laporan berkala kepada masyarakat, khususnya wali murid, terkait penggunaan dana ini. (30/09/2024)

Beda halnya yang terjadi pada SMP Negeri 1 Cangkuang yang beralamat di jalan Ciluncat – Sukamanah RT 006/RW07 Desa Ciluncat, Kec. Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40377. Pengunaan dana BOS nya diduga banyak kecurangan, serta Pungutan liar kerap terjadi, yaitu yang terjadi baru – baru ini, pihak sekolah memungut uang sebesar Rp.10.000 kepada peserta didik untuk pembuatan Kartu Pelajar.
Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2023 Tahap I Rp.672.750.000,00.- dan Tahap II.Rp.672.750.000,00.-
Berdasarkan laporan penggunaan Dana Bos tahun 2023 diduga banyak Kejanggalan kejanggalan, pada beberapa komponen laporan penggunaan Dana BOS tersebut, Sesuai dengan laporan penggunaan Dana BOS sebagai berikut:

1. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam setahun dilakukan 2 kali yaitu pada Tahap ke I sebesar Rp.24.526.000,00.- dan Tahap ke II sebesar Rp.16.680.000,00.-
2. Sesuai dengan laporan penggunaan Dana BOS untuk komponen Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap ke I Rp.72.888.700,00.- Tahap ke II sebesar Rp.0,00.- sangat diragukan pelaporannya, buku apa saja yang telah dibeli oleh pihak Sekolah
3. Komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahap ke I sebesar Rp.28.710.000,00.- Tahap ke II sebesar Rp.28.790.000,00.- Kegiatan Pembelajaran Ekstra Kurikuler apa saja yang dilaksanakan di sekolah,serta Berapa Orang Mentor Setiap Bidang Extrakurikuler, dan Berapa Orang Siswa yang mengikuti Extrakurikuler setiap Bidangnya yang Dilakukan di SMPN 1 Cangkuang diragukan pelaksanaannya
4. Komponen Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Tahap ke I sebesar Rp.85.700.000,00.- Tahap ke II sebesar Rp.84.024.000,00.- Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Seperti apa saja yang dilaksanakan di sekolah SMPN 1 Cangkuang, diduga kuat tidak transfaran pada pelaksanaannya
5. Pada Komponen Administrasi Kegiatan Sekolah Tahap ke I sebesar Rp.95.338.800,00.- Tahap ke II sebesar Rp. 205.918.000,00.- Media ini telah meminta penjelasan Pengalokasian Anggaran Tahap I ke Tahap II, serta meminta Data Administrasi Kegiatan Sekolah yang dilaksanakan secara rinci di SMPN 1 Cangkuang dari Kepala Sekolah melalui wawancara tertulis, tetapi sangat disayangkan Kepala Sekolah SMP 1 Cangkuang tidak memberikan jawaban apapun
6. Komponen Pengembangan Profesi Guru dan Kependidikan Tahap ke I sebesar Rp.13.655.000,00.- Tahap ke II sebesar Rp.31.385.000,00.- dari Anggaran tersebut untuk Pengembangan Profesi Guru dan Kependidikan Seperti apa saja yang dilaksanakan di sekolah SMPN 1 Cangkuang kami melihat ada kejanggalan Perbedaan Pengalokasian Anggaran Tahap I ke Tahap II untuk itu kami meminta Data Pengembangan Profesi Guru dan Kependidikan yang dilaksanakan secara rinci di SMPN 1 Cangkuang, Tetapi Kepala Sekolah hanya diam membisu.
7. Komponen Kegiatan Langganan Daya Dan Jasa Tahap ke I sebesar Rp.19.421.982,00.-Tahap ke II sebesar Rp.20.520.518,00.- dari Anggaran tersebut untuk Pembayaran Langganan Daya dan jasa Seperti apa saja yang dilaksanakan di sekolah SMPN 1 Cangkuang
8. Komponen Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap ke I sebesar Rp.42.840.000,00.- Tahap ke II sebesar Rp.158.067.000,00.- dari Anggaran tersebut Pemeliharaan Sarana dan Prasarana apa saja yang dilaksanakan di sekolah SMPN 1 Cangkuang, diduga kuat banyak kejanggalan Perbedaan Pengalokasian Anggaran Tahap I ke Tahap II
9. Komponen Kegiatan Penyediaan alat Multi media Pembelajaran Tahap ke I sebesar Rp.26.000.000,00.- Tahap ke II sebesar Rp.0,00.- Kegiatan Penyediaan alat Multi media Pembelajaran Seperti apa saja yang dilaksanakan di sekolah SMPN 1 Cangkuang
10. Komponen Kegiatan Pembayaran Honor Tahap ke I sebesar Rp.230.489.000,00.- Tahap ke II sebesar Rp.160.546.000,00.-dari Anggaran tersebut untuk Pembayaran Honor Seperti apa Tata Cara Pembayaran Guru Honor yang dilakukan oleh SMPN 1 Cangkuang ,karena sesuai dengan Data dapodik bahwa Tenaga Pegawai Honorer yang Dilaporkan Oleh Pihak sekolah SMPN 1 Cangkuang ada Sebanyak 4, Kalau hanya 4 orang yang dilaporkan sesuai Data Dapodik, mengapa bias terjadi pembengkankan anggaran ? Ada apa.

Diduga kuat dalam hal penyusunan Aplikasi Rencana Kagiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) pihak Sekolah maupun Kepala Sekolah SMPN 1 Cangkuang tidak melibatkan banyak pihak, sehingga anggaran yang dibutuhkan setiap tahunnya hanya sesuka Kepala Sekolah dalam hal penyusunannya ?
Pungutan liar Pada Sekolah SMPN 1 Cangkuang masih kerap terjadi, seperti Pembelian seragam sekolah yang dibebankan kepada siswa-siswi kelas VII pada tahun 2023 dan Pemungutan Uang Kartu Pelajar Sebesar Rp.10.000,00 setiap siswa/i diduga kuat bahwa Pungutan tersebut diketahui atau direstui oleh Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Bidang SMP Kabupaten, sehingga pihak dari Dinas Pendidikan tidak berani menegur Kepala Sekolah SMPN 1 Cangkuang karena telah mendapat Jatah.

Ibu Tuti, pada saat memberilan penjelasan kepada media ini, dengan menyodorkan amplop putih, katanya untuk uang bensin ? Perilaku KKN seperti in, harus dihilangkan dari NKRI

Salah satu orangtua Siswa di SMPN 1 Cangkuang, yang tidak mau disebutkan Namanya, demi menjaga nama baik, pada saat dikonfirmasi oleh media ini tentang maraknya pungutan di SMPN 1 Cangkuang, dia membenarkan, bahwa memang disini (SMPN 1 Cangkuang.. Red ? ) banyak terjadi pungutan liar, seperti yang baru – baru ini terjadi, ada pungutan Rp. 10.000 untuk pembuatan kartu pelajar, tapi saya heran, mengapa uang tersebut dikembalikan lagi, apakah karena ada Wartawan yang menyeroti, saya juga tidak tahu, mungkin hanya Kepala sekolah dan para Guru saja yang tahu. Apakah benar, Dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah tidak bisa menutupi operasional sekolah, sehingga dilakukan pengutipan, ujar Orangtua tersebut.

Sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Cangkuang tidak memberikan Jawaban apapun terkait Surat Wawancara media ini dengan Nomor Surat 120/SK-SS/RED/SW/VIII/2024 yang telah diterima Sekolah pada Tanggal 28 Agustus 2024.

Hanya jawaban secara lisan dari Ibu Tuti yang diterima oleh media ini, ketika ditemui langsung disekolah pada 30 September 2024, dia mengatakan, tidak ada yang perlu dijawab pa, Kepala sekolah sedang rapat, ini saya titikan uang untuk uang bensin bapak ( uang tersebut telah dibungkus didalam amplop.. Red ? ) diduga Kuat pihak sekolah mencoba melakukan penyuapan, agar media ini bungkam.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Permendikbud No. 44 tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *