Bandung, Sinarsuryanews.com — Sidang putusan dugaan penggelapan dana sebesar Rp100 miliar, nomor perkara 786/Pid.B/2024/PN terdakwa Miming Theniko, telah selesai dibacakan, pada hari Selasa 17 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati SH., MH diruang sidang III Soerjadi Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dihadapan JPU, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, dengan putusan 3 tahun penjara bagi terdakwa Miming Theniko.
Romeo Hutabarat,S.H selaku Kuasa hukum dari THE SIAUW TJHIU sangat
Mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memberikan Vonis 3 Tahun untuk Miming Tehniko, mereka siap Lanjutkan Gugatan Perdata, Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 3 tahun. Putusan ini hanya sedikit berbeda dari tuntutan jaksa dan bagi kami ini sudah cukup. Hal itu adalah pembelajaran, agar tidak ada lagi tindak pidana serupa di masa depan,” ujar Romeo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/06/2025)
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal hingga hukum dapat ditegakkan. “Kami sebagai korban merasa keadilan masih ada di negeri ini,” tambahnya.
Romeo juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengejar hukuman maksimal bagi terdakwa. Yang terpenting baginya adalah prinsip penegakan hukum tetap dijalankan.
Meski kasus pidana telah mendapatkan putusan, Romeo menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Ia memastikan akan segera melanjutkan proses hukum secara perdata guna menagih sisa utang terdakwa yang sebelumnya telah diputuskan pengadilan sebesar kurang lebih Rp54 miliar.
“Pidana tidak menghapuskan perdata. Setelah proses pidana ini selesai, kami akan segera menggugat secara perdata untuk menagih sisa utang tersebut,” tegasnya. (Red)






