Bandung – Seorang karyawati mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PT Greentex saat masih menjalani masa pelatihan (training). Kasus tersebut memunculkan pertanyaan terkait kejelasan status hubungan kerja, bahkan di tengah masyarakat muncul informasi adanya dugaan pungutan dalam proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Seorang karyawati yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PT Greentex ketika masih berada dalam masa training. Menurut keterangan yang diperoleh wartawan, pemberhentian tersebut terjadi secara mendadak tanpa penjelasan rinci dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum karyawati tersebut, Herman, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari kakak karyawati tersebut, pihak keluarga sempat mempertanyakan secara langsung kepada pihak perusahaan mengenai alasan pemberhentian tersebut.
“Berdasarkan informasi dari kakaknya, ketika menanyakan kepada pihak perusahaan mengenai alasan dikeluarkannya karyawati tersebut, pihak PT Greentex hanya menjawab singkat, ‘introspeksi saja’,” ujar Herman kepada wartawan.
Menurut Herman, dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia hubungan kerja pada dasarnya ditandai dengan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah dari pemberi kerja. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK.
Ia menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja pada masa percobaan atau pelatihan memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, namun perusahaan tetap berkewajiban memberikan kejelasan serta memenuhi hak-hak pekerja yang telah bekerja.
Sementara itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Greentex, pihak perusahaan disebut tidak bersedia ditemui. Awak media justru diminta untuk terlebih dahulu mengajukan surat permohonan resmi apabila ingin melakukan pertemuan atau meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran informasi di lingkungan masyarakat sekitar, muncul dugaan bahwa sejumlah calon pekerja yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu agar dapat diterima bekerja. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Beberapa warga yang ditemui wartawan mengaku pernah mendengar praktik tersebut, meskipun tidak semuanya bersedia memberikan keterangan secara terbuka.
Terkait hal itu, kuasa hukum karyawati tersebut menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan para pencari kerja.
“Kami berharap apabila ada dugaan praktik seperti itu, pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Greentex belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian karyawati tersebut maupun informasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses perekrutan tenaga kerja.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi PT Greentex agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Red)






