Bandung, sinarsuryanews.com – Program Citarum Harum yang dibentuk pemerintah pusat, melibatkan banyak unsur dan sebagai Garda terdepan TNI dengan harapan pencemaran sungai terpanjang di Jawa Barat tersebut bisa teratasi dengan baik, serta di gadang-gadang kedepannya bisa bersih dan layak untuk dikonsumsi.
Apakah hal tersebut hanya sekedar Slogan dan isapan jempol belaka karena jika dilihat program yang sudah berjalan hampir 2 tahun masih banyak menyisakan masalah serius akibat dari ulah para pelaku industri yang kerap kucing-kucingan membuang limbah cairnya tanpa melalui proses IPAL. Hal tersebut diakibatkan tidak adanya ketegasan pemerintah dan aturan dalam bertindak memberikan sangsi tegas yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal, seperti halnya yang terjadi Kembali lagi anak sungai dan sungai Citarum tercemar akibat Limbah Cair yang dibuang langsung oleh PT. Kharisma Printex Jl. Holis No 461 Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Limbah cair yang dibuang ke selokan/sungai pada senin 21/10 pukul: 13:30 WIB, yang diduga hasil produksi milik Pabrik Printing Kharisma Printex seluas 7000m2 lebih dengan jumlah karyawan hampir 200 orang diduga kuat ada unsur kesengajaan dan memanfaatkan situasi dan kondisi saat lengah tidak diawasi lagi secara ketat oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam hal penanganan pencemaran, termasuk dari Dansub 06 Satgas 22 Citarum Harum, sehingga Limbah cair yang diduga masih berbahaya bebas meluncur deras tanpa ada kendala ke Sungai.
Untuk memastikan temuan dari Team Sinar Suryanews tersebut yang mendapati pabrik tersebut diduga dengan sengaja membuang Limbah Cair. Team mencoba untuk konfirmasi sempat menunggu lama karena pihak yang bertanggungjawab di PT. Kharisma Printex sedang rapat dan dianggap tidak koperatif.
Salah satu Team melaporkan dan mengundang Dansektor 22 Citarum Harum, Kolonel inf Asep Rahman Taufik melalui komunikasi selular agar anggotanya datang dan lakukan check dan richek bersama. Hadir Dansub 06 Pelda Maryanto bersama anggota dan Serma Chandra selaku perwakilan Dansektor 22.
Ketika dikonfirmasi pihak Kharisma Printex, yang diwakilkan Azis Kabag atau yang bertanggungjawab dalam pengolahan IPAL menjelaskan, hal tersebut akibat kelalaian operator yang bekerja, sehingga limbah cair yang keluar saat itu tidak termonitor.
“Dalam pengolahannya kita memakai fisika kimia (chemical), namun saya bingung juga kok bisa limbah ini mengalir ke sungai, mungkin dalam hal ini human error,” ujarnya.
Serma Chandra mengatakan, Satgas Sektor 22 cukup merespon positif terkait laporan dugaan limbah cair yang diatas ambang baku mutu milik Kharima Printex. Hadirnya satgas agar mengetahui kebenaran dan kroscek di lapangan agar tidak menjadi isu yang simpang siur.
“Satgas meminta sama-sama meninjau pengolahan limbah Kharisma, serta melihat kolam IPAL yang sedang dibuat,” ungkapnya.
Azis menambahkan, kita tangani juga lumpur karena kita pakai alum untuk obatnya dan itu menjadi flog lumpur yang berlebihan, dan saat ini kita sedang buat kolam IPAL dengan daya penampungan 14.000 m³ x 2 m, kebetulan saat kejadian operator saya sakit tapi ada bantuan dari karyawan lain.
“Mungkin ada kekurangan proses yang malem saat kejadian. Memang itu saluran limbah punya kita dan benar itu air limbah sini jelasnya, Saya juga akan berikan sanksi tegas pada operator saya bila lalai dalam mengolah limbah cairnya, dan saya sangat hati – hati dalam hal mengolah limbah, karena saya peduli citarum apa lagi bila sampai kurang obat sehingga seperti ini,” ungkapnya.

Ditemukan juga di lokasi pabrik dalam pengolahan lumpur sludgenya yang kurang maksimal. Karena tampak jelas karungan lumpur sludge yang menumpuk belum kering secara maksimal, mengakibatkan cairan lumpur yang banjir itu terbuang langsung keselokan.
Kembali Azis mengatakan, justru saya baru lihat ada yang basah dan mengalir ke sungai, seharusnya ini kering ini saya baru tahu.

Diduga jawaban yang disampaikan oleh Azis dihadapan team maupun Satgas ketika dipertanyakan hanyalah Kamuflase, tetapi tidak Komitmen dalam hal mengelolah limbah cairnya dan menjaga lingkungan hidup maupun Sungai karena semua hanya sebatas pepesan kosong saja.
Diduga kuat pihak dari Satgas 22 Citarum maupun Dinas Lingkungan hidup Kota Bandung dan APH tidak akan pernah berani memberikan tindakan tegas kepada PT. Kharisma Printex karena dianggap kebal hukum dan memiliki Back up yang kuat. Sehingga masih bisa bebas dan leluasa membuang limbah B3-nya tanpa melalui proses IPAL yang benar. **(WN)