Terjadi Di Yogyakarta; Dipaksa Terus Berbuat Mesum Dengan Ancaman Penyebaran Video Porno.Korban Lapor Polisi

Hukum, Kabar Daerah, Pidana12444 Dilihat

Yogyakarta,SinarSuryaNews.Com – Lagi – lagi terjadi pengancaman dan penekanan untuk melakukan perbuatan berasusila dengan modus penyebarluasan video mesum oleh pelaku terhadap korbannya.

Kali ini dialami seorang perempuan berinisial Ibi (38 thn) penduduk Kodya Sleman. Korban yang didampingi Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) CAKRA 13 Yogyakarta melapor ke Mapolresta Sleman minggu malam, (27/11/22)

Terlapor seorang lelaki berinisial ND (39 Tahun) dengan modus operandi melakukan Pemaksaan, penekanan dan penyebaran video mesum, Tadi malam, Minggu 27 November 2022, dengan didampingi Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) Cakra 13 Cabang Yogyakarta korban Ibi melapor ke SPKT Polresta Sleman atas dugaan disebarluaskannya video rekaman adegan hubungan badannya.

Dihubungi via selulernya, usai mendampingi korban RR. Diah Kartika, SH., MM., CM., selaku Ketua LKBH Cakra 13 Cabang Yogyakarta menyebutkan bahwa setelah mendengar dan melihat korban yang tampak ketakutan dan tertekan hingga sempat sakit, langsung memimpin pemberian bantuan hukum cuma-cuma di Mapolresta Sleman “Korban sempat sakit akibat rasa takut atas intimidasi pelaku, namun kami memberi dukungan agar korban berani melawan karena ancaman pelaku sudah bukan lagi sekedar ancaman namun telah disebarkan melalui status WhatsApp dan juga japri ke beberapa saksi”, ujar Diah.

Laporan korban sudah diterima oleh Polresta Sleman dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP / B / 701 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA SLEMAN POLDA DIY Tanggal 27 November 2022. ” pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Diah menjelaskan.

Dikatakannya pula, korban “Ibi” sebelumnya diteror oleh ND yang tidak terima hubungan gelapnya diputus oleh korban dan memaksakan keinginan untuk terus berhubungan dengan cara mengancam akan menyebarluaskan rekaman hubungan badan mereka kepada teman-teman dan warga desa.

Korban merasa terancam karena takut dipermalukan mengingat rekaman diambil ND tanpa persetujuannya. Dalam ketakutan itu korban makin menghindar dari ND, namun belakangan diketahui dari teman-teman korban terlihat dalam tayangan status WhatsApp milik ND dan beberapa orang juga mengaku dikirimi rekaman video tersebut.

“Jelas ini sudah merugikan korban, apalagi pelaku sempat mengancam akan menyebarluaskan ke kalangan teman-teman sekolah anak korban. Ini sudah mengancam psikis anak dan harus dihentikan”, terang Diah.

Dari penelusuran media, kasus tindak PIDANA pengancaman dengan modus penekanan dan pemaksaan melalui penyebaran video asusila seperti yang dialami Ibu ini, bukan yang pertama kali terjadi, sebelumnya pada 2018 kasus serupa di wilayah Sleman pernah terjadi dan diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6 /Pid.Sus / 2018 / PN. SMN.

Ketua Umum LKBH Cakra 13 Pusat, Mohammad Aqil Ali, SH., MH., bersama Bahrul Ulum, SHI, selaku Sekretaris Jenderal saat dikonfirmasi di Jakarta membenarkan anggotanya telah memberikan bantuan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sleman. “Semalam kami menerima pengaduan masyarakat dan lanjut kami meminta rekan-rekan cabang Yogyakarta segera mendampingi mengingat korban dari kalangan tidak mampu yang sama haknya untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum di republik ini.

Apalagi issue pornografi, pornoaksi dan tindak asusila sangat meresahkan masyarakat. Sebelum ini makin meluas, langkah hukum harus diambil. Harapan korban dan pihak keluarga agar kasus ini segera diusut tuntas oleh Polresta Sleman dan pelaku diadili sebagaimana diancam dalam ketentuan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU 9 Tahun 2016 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah, kita ikuti bersama sampai akhir perkara ini”.Tutur Ketua Umum LKBH Cakra 13 Pusat yang akrab dipanggil Bang Bisma itu .(Her.Bdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *