Terkait Kepala BKPSDM, Isu Tersebut Bukan Objek Hukum

Bandung Barat, Sinarsuryanews.com –Maraknya informasi dugaan perselingkuhan kepala BKPSDM berinisial RW, Menjadi konsumsi publik mengakibatkan di lingkungan pemerintahan Pemda Kab. Bandung Barat menjadi perbincangan.

 

“Isu itu bukan bagian daripada objek hukum, maka isu tersebut tidak bisa di periksa menjadi dasar penyelidikan maupun pemeriksaan oleh inspektorat”, tetapi yang dibutuhkan adalah, Klarifikasi dari yang bersangkutan yaitu, Kadis BKPSDM inisial (RW). Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, didalami tidak menganut hukuman isu dugaan perselingkuhan, yang ada ialah menyalahgunakan wewenang dan pelanggaran disiplin, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Jelas Eber NH. Simbolon S.H. selaku praktisi hukum.

 

“Yang dikuatirkan adalah diduga adanya oknum yang berkepentingan dilingkungan Pemerintahan yang memanfaatkan situasi ini, yang mana beberapa hari yang lalu ada rotasi mutasi dan menjelang Open Beeding di jabatan struktural Pemda Kab. Bandung barat. Maka isu tersebut dimunculkan tanpa ada bukti. Sekali lagi saya sampaikan dari aspek hukum nya, tidak ada dasar dilakukan pemeriksaan terhadap inisial RW, karena bukan objek hukum tetapi lebih baik di klarifikasi”. Tambah Eber mantan DPRD Bandung Barat.

 

Dari isu berita tersebut, maka kita juga harus memperhatikan dampak sosial maupun dampak dari pada selaku pejabat Pemerintah di lingkungan Kab. Bandung Barat, kita berharap dampak inilah yang harus kita pertimbangkan dan tidak langsung menyebarkan isu, namun kita harus punya perikemanusiaan.

Harapan kita isu itu segera diklarifikasi supaya tidak menjadi kesalahan persepsi masyarakat, tetapi yang terpenting adalah mari kita dukung pejabat pemerintah daerah ini bekerja lebih baik dan berhati-hati. Imbuh Eber.

 

(Januar S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *