TPS B3 Milik RS. Karisma Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Dan Aturan Perundang – Undangan ?

Berita Utama816 Dilihat

Bandung Barat, SinarSuryaNews.Com – Tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 milik Rumah sakit karisma Cimarere Jl. Raya Cimareme No.235, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40552, sangat memprihatinkan, karena hanya dibangun seadanya ditempat parkir mobil pengunjung, tanpa ada pengamanan yang memadai sesuai aturan tentang penyimpanan B3 yaitu :

wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.

Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 cm. Setiap wadah limbah B3 di lengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label.

Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup dan fasilitas keamanan dengan memasang pagar pengaman dan gembok pengunci pintu TPS dengan penerangan luar yang cukup serta ditempel nomor telephone darurat seperti kantor satpam rumah sakit, kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi terdekat.

TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah B3, tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan, simbol B3 sesuai dengan jenis limbah B3, dan titik koordinat lokasi TPS

TPS Dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO Penanganan limbah B3, SPO kondisi darurat, buku pencatatan (logbook) limbah B3

TPS Dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit pengolah air limbah (IPAL).

Sedang ada renovasi Bangunan RS Karisma.

Dasar Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yaitu : Undang – Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.

Diduga kuat pemilik / pengelolah RS karisma tidak menaati dan sengaja mengangkangi peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang pengelolaan limbah B3.

Azenat bagian Cesling dari pihak RS Karisma untuk TPS sebelumnya ijin nya ada tapi sudah kadaluwarsa tahun kemarin dan sekarang sedang kita proses, sekarang sedang kita hitung juga berapa banyak timbunan sampah perharinya dan perbulannya, disitu sudah ada valet sampah.

dr. Hasni sebagai dokter penunjang medis disini mengatakan bahwa “untuk TPS B3 kita sudah disurvei oleh tim DLH pusat dari Provinsi dan ada pembinaan Properda, sudah ditinjau sama mereka dan untuk TPS B3 kita sudah sesuai ya dan yang mengatakan itu adalah ibu Rini dari DLH Provinsi Jabar”.

Azenat dan dr. Hasni pada saat memberikan keterangan pada awak media.

Azenat menambahkan bahwa TPS B3 tersebut sudah sesuai dan ada saluran disana yang masuk ke IPAL kami.

Direktur RS Karisma drg.Mutiara Suyadi mengatakan dan menanyakan pada sinar surya “Bapak tau nga apa itu yang namanya IPAL dan kalau bapak sudah tau silahkan saja dijawab sendiri, anda mau liat nga kemana jalan dan jalurnya, kita selalu diperiksa oleh lembaga terkait, kita juga ikuti aturannya, jadi tidak sembarangan ya, air limbah yang disini tidak mencemari tanah, semuanya diolah.

Ketika drg. Mutiara Suyadi selaku Direktur RUmah Sakit ditanya tentang letak Ruang terbuka hijau Rumah sakit Karisma, dirinya tidak menjawab dan hanya mengucapkan terima kasih, asal bapak tau bahwa Rumah sakit ini berdiri atas permintaan dari masyarakat.

Direktur RS Karisma drg. Mutiara Suyadi.

Salah satu pengunjung RS Karisma yang tidak mau disebutkan namanya demi menjaga nama baik mengatakan pada media ini “Saya heran lihat RS ini, ada pekerjaan bangunan, tetapi rambu – rambu keselamatan sangat minum sekali dan ditempat parkir mobil ada TPS B3 tapi sangat mengerikan, tidak ada batas aman, itukan tempat limbah, sangat berbahaya, apalagi limbah medis”.

Salah satu orang yang mengaku sebagai putra daerah Cimareme ( Preman..Red), diduga kuat adalah suruhan dari pihak Rumah Sakit Karisma sempat mendatangi awak media dan marah – marah “anda ngapain datang kesini cari ribut dan mengorek – ngorek kesalahan Rumah Sakit, main poto sembarangan, seharusnya anda permisi dong sama kami atau security disini sebagai tuan rumah” Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan atauterjadi keributan, awak media sinar surya segera meninggalkan lokasi. ( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *