Reruntukan FPI Kembali Demo : Ratusan Massa Tuntut Bupati Mundur.

Kabar Daerah646 Dilihat

INDRAMAYU, SinarSuryaNews.Com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Indramayu ( ARI ) dan Aliansi Pelajar Menggugat ( APM ) kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa menuntut DPRD Indramayu untuk segera lakukan Hak Angket kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Unjuk rasa digelar di halaman kantor Bupati Indramayu dan halaman kantor DPRD kabupaten Indramayu Selasa ( 20/9/2022 ).


Dalam aksi tersebut, ARI menyuarakan beberapa tuntunan di antaranya :
1. Perizinan/Infrastruktur skala prioritas
2. Ketidak harmonisan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
3. Bubarkan Perumda
4. Tegakan Reforma Agraria
5. Bayar honor guru madrasah dan nakes satgas Covid – 19
6. Batalkan 6001 penari topeng yang biayanya di bebankan kepada wali murid dan Dana BOS setiap sekolah
7. Batalkan rencana APBD yang tidak berpihak kepada rakyat
8. Kriminalisasi Banprov RSUD Indramayu
9. Tolak Marger Sekolah Dasar
10. Usut dugaan pengondisian proyek APBD
11. Terapkan SOP Distribusi pupuk subsidi
12. Bubarkan DPMPTSP.

Unjuk rasa di mulai dari GOR Singalodra Indramayu, massa bergerak ke depan pendopo Bupati Indramayu. Akan tetapi sangat di sayangkan, Massa aksi unjuk rasa tidak di temui oleh bupati sehingga hanya beberapa saat massa Unras bergerak ke depan kantor DPRD setempat mengingat Polisi dan TNI mengerahkan personil pengamanan yg jumlahnya seperti biasa nyaris sama banyak dengan jumlah pendemo.

Digerbang Dewan, dengan mengunakan pengeras suara seadanya kepada DPRD “ARI” meminta agar segera gunakan Hak Angket kepada Bupati Indramayu. Hak angket sendiri adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, Strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara .


Urip Triandri ketua kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya di depan gedung DPRD Indramayu.
” Percuma ada dinas perijinan kalau sebagai kurator kalau keputusannya mesti harus Bupati, lebih baik bubarkan saja dinas perijinan, dan ini yang sangat di sesalkan oleh warga Indramayu,” terangnya.

Sementara Sholihin mantan Wakil Ketua DPRD menekan keras DPRD Indramayu agar dapat menerima aspirasi masyarakat Indramayu “Sebagai pimpinan, Bupati harus dapat mensejahterakan rakyat, hak inflasi DPRD sah secara konsosional, Akan tetapi Bupati dan Wakil bupati tidak mengindahkan. Oleh karena itu, kami memberikan ultimatum pada hari ini sebagai komitmen rakyat yang sudah merasa cukup di bodohi dan kami mendorong DPRD untuk melakukan Hak Angket secara konsosional. Apabila kepercayaan kami kepada DPRD tidak di indahkan, Maka jangan salahkan kami jika rakyat Indramayu berbondong bondong untuk demo di Jakarta sebagai konsosional rakyat agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik di tanah Indramayu.” Tegasnya

Masalah hak angket dari pihak DPRD melalui ketua DPRD Indramayu Saepudin dan Turah selaku wakil DPRD Menyatakan sudah menampung dan akan merealisasikan tuntutan hak angket dari ARI dan sudah menandatangani surat pernyataan bersama dengan aliansi masyarakat Indramayu terkait hak angket DPRD Indramayu kepada bupati dan wakil bupati.

Mengenai 10 tuntutan ARI yang nyaris sama dengan tuntutan Forum Peduli Indramayu (FPI) jilid I dan II (yang kurang sukses akibat masuk angin) , memang benar sebab ARI dibentuk oleh penggagas FPI yang “tak lekang kena panas,” itulah sebabnya Demo kali ini lebih “greng” karena lahir dari sebuah perlawanan atas usaha penindasan terstruktur yang sangat “sinis” ( bukan sistemis…red). Sehingga banyak pemerhati kemudian mendukung ARI.


Namun demikian, disayangkan ARI dalam tuntutannya tidak memasukan hal yang sangat krusial dan mendasar bahkan sangat menghendaki segera dihentikan tata kelola pemerintahan yang buruk selama ini. Dimana salah satunya adalah bahwa sejak Nina Agustina menjabat, banyak jabatan jabatan kepala dinas instansi yang dibiarkan kosong sehingga “niaga jabatan Pelaksana Tekhnis (PLT) sangat kentara dan membuat publik bertanya tanya sebab dampak dari itu semua orientasinya ke niaga pengadaan barang dan jasa. Tengok saja jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang setahun lebih merangkap Ka.Dis Kimrum dimana keduanya adalah jabatan basah karena banyak menyerap APBD serta banyak mengelola income daerah. Anehnya lagi pejabat banyak masalah sejak muda, kini dicurigai sedang mengincar kursi SEKDA .

Sekedar mengingatkan bahwa diantara sejumlah hal yang bisa membuat berhentinya seorang Kepala daerah atau wakilnya adalah ;
Melanggar sumpah/janji jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, yaitu akan memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,nusa dan bangsa.
4) Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, 5) Melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu:6a) Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 3b) Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c) Menyalah gunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
d) Menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, serta melakukan Korupsi.

Korupsi adalah : tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.

Kolusi adalah : permufakatan atau kerjasama secarabmelawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan/atau negara.

Nepotisme adalah : setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa,dan negara.
Dan pada point – poin ini, sepertinya terjadi di Indramayu dalam 2 tahun ini sehingga wajar bila benar hak angket dilakukan DPRD Indramayu, dan setelahnya Bupati dan ketua DPRD kembali berjoged ria berkaraoke ria seperti usai pembahasan interprelasi lalu.

Massa Indramayu berdemo ke Jakarta untuk melakukan tuntutan proses hukum seluruh anggota dewan yang biasa bermain proyek pengadaan barang dan jasa. Sementara yang paling berdosa atas apa yang kurang pas dari Bupati Indramayu, menurut pengamatan adalah BANYAKNYA pembisik busuk, diawali dengan masukan masukan obyek pencitraan yang menguntungkan penggagas secara materi. sementara citra yang didapat dihadapan masyarakat terkesan “Melucu” seperti penghargaan dunia pertopengan. Dunia ketahanan pangan dan pertanian yang masyarakatnya sendiri dibiarkan hidup berjuang sendiri disela sela Infrastruktur busuk baik pembangunan pembangunan tembok penahan tanah di proyek irigasi, maupun berbagai proyek jalan. Sementara proyek pencitraan kini berupa 6001 topeng dengan membebani biaya pakaian kepada siswa. Sungguh menggelikan hingga dituntut pendemo, Padahal proyek 6001 topeng itu hanya sekedar mengejar piagam MURI bisikan pembusuk pertama.(Han’s.Bdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *