Tv One Dituding Turut Warnai Peradilan Sesat Tragedi PGRNI Jatitujuh Dan Dilaporkan Ke Kapolri.

Berita Utama527 Dilihat

Jakarta, SinarSuryaNews.Com — Janji “hukum akan ditegakkan” dari Dudung Badrun S.H M.H Pendamping hukum sejumlah masyarakat penggarap lahan yang masuk dalam area konflik Agraria PGRNI Jatitujuh Majalengka mulai diwujudkan, hari ini 19 September 2022 puluhan masyarakat Indramayu menghadap ke Mabes Polri guna menyampaikan segala kebenaran yang terjadi dalam insiden insiden yang ada. Tak urung TV One pun termasuk pihak yang disebut sebagai pihak yang turut “menyesatkan”.

Puluhan masyarakat pencari “rasa” keadilan itu berangkat dari Indramayu Senin dini hari dan sampai di Mabes Polri pagi harinya. sementara mereka telah dijadwalkan oleh tuan rumah untuk menghadap jam 12.00 WIB “silahkan ini rilis buat pers nya bang mangga dilansir saja,” Tutur perwakilan, Dudung Badrun S.H. M.H yang menyebutkan bahwa pendamping hukum masyarakat ini sedang koordinasi di dalam.

Dari realist yang diterima media ini isinya menyebutkan bahwa ;
Pertama : Pelaporan bertujuan ingin meluruskan berita yang selama ini miring yang dilansir oleh beberapa media, terutama TV One dengan Pembawa Acara Venna Kintan tayangan 19 Oktober 2021. Pembawa acara mengatakan bahwa F-KAMIS adalah gerombolan yang menyerang sehingga menyebabkan 2 Korban petani. Berita ini tidak benar, tetapi pembalikan fakta dan penggiringan opini bahwa justru sebaliknya penggarap yang tergabung dalam wadah F-KAMIS adalah Korban penyerangan yang dilakukan oleh segerombolan orang bersenjata.


Kedua : bahwa pelaporan juga ingin menyampaikan kepada Bapak KAPOLRI, bahwa Aparatur penegak hukum tidak berbuat independen dan berdiri diatas hukum, tetapi telah berpihak dengan cara pembiaran bahkan sebaliknya terindikasi menjadi aktor pengerahan masa untuk melakukan penyerangan.

Ketiga : bahwa pelaporan kami ini juga dalam rangka bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum yang tidak berlaku adil dalam memutus perkara. Terindikasi Jaksa Penunutut Umum dan Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Terdakwa adalah korban penyerangan dan tidak berada ditempat kejadian, dan bahkan beberapa terdakwa disiksa agar menerima Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).
A. Bahwa peristiwa 04 Oktober 2021 mengenai konflik Agraria yang menempatkan posisi F-KAMIS sebagai penyerang adalah tidak benar.

1. Bahwa tempat kejadian perkara berada di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, sedangkan mereka yang meninggal adalah Uyut dari Desa sumber kulon dan Yayan jatiraga Kabupaten Majalengka.
dengan demikian ini merupakan aksioma yang tidak terbantahkan.

2. Bahwa 2 ( dua ) Korban yang tewas diserang yang disampaikan oleh beberapa media dan termasuk dalam Dakwaan di persidangan disebutkan Petani adalah tidak benar karena sesungguhnya mereka adalah :
1.Sdr. Suhenda Alias Uyut Bin Karnata adalah Jawara yang memiliki Padepokan Nur Sedjati sebagai kordinator penyerang dan 2. Dede Sutaryan Alias Yayan Bin Sumantri Ketua BUMDES Desa Jatiraga yang memiliki Nilai Kredit fantastis.

B. Bahwa Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Polisi bersikap permisif, tidak independen dalam menagani perkara, berbuat sewenang-wenang dan tidak berprikemanusiaan bahkan sebaliknya menunjukan keberpihakan yang ditunjukan dengan sikap

1. bahwa F-KAMIS sudah mendapatkan berita mengenai rencana penyerang dan oleh sebab itu melakukan pencegahan berkoordinasi dengan titik simpul yang akan dikerahkan dan Berkonsultasi serta melaporkan kepada penegak Hukum seperti dengan intel Kodim dan Aparat POLRES namun tidak direspon. Seandainya laporan pengurus F-KAMIS ini di respon, tentu penyerangan tersebut tidak akan terjadi. Tidak diresponya pelaporan pengurus F-KAMIS ( Permisif ) tidak mungkin akan adanya penyerangan dari pihak PG Jatitujuh. Namun dalam berita sebaliknya pihak F-KAMIS yang dituding melakukan penyerangan.
2. Kapolres berbuat sewenang-wenang, melanggar undang-undang bahkan melampaui batas perikemanusiaan karena menangkap dan langsung menuduh gerombolan kepada F-KAMIS. Kapolres tidak menerapkan asas Praduga tidak bersalah ( presumption of innocent ) sebagaimana yang diatur didalam undang-undang yang menempatkan Tersangka pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat.

a. “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” ( penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c UU No.8 / 1981 )

b. “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” ( Pasal 8 ayat (1), UU No.48/2009 Ttg Kehakiman )

3. Akibat dari prilaku Kapolres yang tidak menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia itu, maka membuat aparat bawahannya melakukan penyiksaan untuk berupaya membuktikan pernyataan atasannya itu dengan cara menangkap dan menutup kepala ( dengan sungkup ) tersangka serta melakukan penyiksaan secara biadab, bahkan dalam pemeriksaan tersangka disiksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

4. Peristiwa-demi peristiwa pidana bahkan pembuhunan sudah terjadi beberapa kali sebelumnya dan sudah dilaporkan, bahkan pembunuhan Sukra dan Sdr. Wamun Adiknya Sdr, Tarjadi. Dalam peristiwa pembunuhan khususnya Sdr. Wasmun adik nya Sdr. Taryadi bahkan KAPOLRES lama ikut hadir dalam pemakanam dan berjanji akan memproses hukum pelakunya, namun hingga sampai pergantian Kapolres , kasus pembunuhan sdr. Wasmun tidak diproses, padahal mustahil peristiwa pidana luar biasa itu Kapolres baru tidak mengetahuinya.

C. Pelaporan kami ini juga dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran terhadap proses Hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum memutus perkara tanpa Ilmu hukum, asas-asas hukum dan pertimbangan kemanusian sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Peradilan Hukum Peristiwa 04 Oktober 2021 dapat dikatagorikan sebagai PERADILAN SESAT

1. Tersangka khususnya Sdr Taryadi tidak berada ditempat kejadian, sedang berada dirumahnya yang berjarak kurang lebih 10 KM dari tempat kejadian.

2. Tersangka beberapa Angota F_KAMIS disiksa agar menerima Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) namun baik JPU maupun Hakim mengabaikan fakta-fakta itu, seperti kesaksian dalam persidangan seperti rekayasa Peristiwa dan Kesaksian palsu serta adanya penyiksaan tersangka sebagaiman terungkap dalam media.

a. Rekayasa peristiwa :
Peristiwa pertemuan sebagaimana dakwaan JPU adalah peristiwa yang direkayasa. Peristiwa pertemuan dengan Sdr Taryadi pada hari Minggu 03 Oktober 2021 sekitar Jam 15.00 dengan saudara blegor di warung Sdr. Wayi / Rakim blok sumurdalem desa amis di Lahan HGU PT. PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh yang terletak di blok bendungan Sumur dalem Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu adalah bukan melakukan hasutan kepada Sdr. Triwartono Alias Blegor untuk melakukan perlawanan.


Peristiwa pertemuan tersebut adalah dalam rangka memberi penjelasan kepada saudara. Rohman dan Mislam tentang adanya rencana penyerangan dan sekaligus dalam rangka menunjukan lahan garapan Sdr. Rohman yang tempat dan batas- batasnya diketahui oleh Sdr. Blegor selaku Wakil ketua yang menguasai dilapangan
.
b. Berita penyiksaan yang diabaikan oleh Jaksa dan Hakim, Rabu, 23 Februari 2022 – 22:42:05 WIB SUARAaktual.co, Indramayu Progresif 16 Januari 2022.

D. PENUTUP :
Pers rilis ini di tutup dengan harapan secara umum adanya evaluasi terhadap instrument dan system hukum yang dirasakan belum menunjukan peradaban yang sesuai dengan falsafah dan tujuan bernegara terutama dalam hal penanganan perkara konflik agraria.

Pendekatan konflik masih menggunakan kekuasaan (Machtstaat) ketimbang hukum ( Rechtsstaat” ) dan menjadi paradigma dihampir seluruh Nusantara terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ( APH )
Paradigma ini harus segera dievaluasai karena sangat berbahaya bagi keselamatan bangsa dengan cara membentuk TIM EVALUASI yang bersifat independen guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Instrumen Hukum terutama dalam hal evaluasi pengguna Narkotika dan penyakit psikofat yang melanda para pejabat dan khususnya APH.

Selain itu secara khusus dalam hal penanganan peristiwa 04 Oktober 2021 harus di lakukan pemeriksaaan ulang dengan cara memeriksa semua yang terlibat dalam peristiwa itu, terutama :
1. KAPOLRES Indramayu
2. GM PT. Rajawali II Jatutujuh
3. BUMDES Penyangga
4. Kelompok Kemitraan
5. Ormas dan LSM yang terlibat dalam peristiwa itu.

Dari jejak digital yang berhasil ditelusuri media ini menyebutkan, Bupati Majalengka minta Pabrik Gula Jatitujuh memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga dan 5 anak yatim yang orang tuanya Uyut Suhenda dan Yayan meninggal akibat penyerangan yang dilakukan oleh warga Indramayu, hingga anak-anak tersebut bisa menuntaskan seluruh pendidikannya sesuai keinginan dan kemampuannya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada acara rapat dengan anggota DPRRI TB Hasanudin, Forkopimda serta kepala Desa Penyanggap Pabrik Gula, membahas soal konflik lahan yang menewaskan dua warga Majalengka Uyut Suhenda (33) warga Desa Sumber Kulon dan Yayan (40) warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatiytujuh, di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Jumat 8 Oktober 2021 hal tersebut disampaikan Bupati, karena pendidikan anak yatim harus menjadi tanggungjawab pihak Pabrik Gula Jatitujuh, karena Uyut Suhenda (33) dan Yayan (40) ini, meninggal disaat tengah bekerja atas permintaan pihak Pabrik Gula (PT Rajawali) Jatitujuh. (Han’s.Bdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *