
Bekasi, Sinar surya – Upaya perbaikan pelayanan terhadap jemaah haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama yang lebih inovatif dari tahun ke tahun. Termasuk dalam pengadaan tas perlengkapan jemaah haji.
“Perlengkapan haji sudah tidak ada tas tenteng lagi, yang ada adalah koper!” Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Prof. Dr. Nizar Ali, untuk memberikan gambaran tentang upaya Kemenag dalam meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji saat peluncuran Proyek Perubahan Revitalisasi Pembinaan Ketua Rombongan terintegrasi dengan Petugas Kloter Jemaah Haji Jawa Barat, di Aula Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi, Jl. Kemakmuran No.72 Bekasi, Rabu (10/05).
Menurutnya, koper lebih memudahkan daripada tas tentengan, terutama saat jemaah haji akan menaiki pesawat atau saat di imigrasi. “Dengan koper, jemaah haji tinggal dorong.” Sementara itu untuk tahun ini, jemaah masih menggunakan tas besar, akan tetapi diberi tambahan roda agar jemaah lebih mudah untuk membawanya. Sedangkan pada tahun 2019, seluruh tas baik ukuran sedang maupun besar berupa koper.
Dalam hal pelayanan imigrasi, Kemenag bekerjasama dengan imigrasi Arab Saudi akan melakukan foto biometrik dan perekaman sidik jari terhadap jemaah haji. Foto biometrik dan sidik jari ini akan memudahkan dan memperpendek waktu pengurusan imigrasi saat jemaah haji tiba di Arab saudi.
Untuk penanganan jemaah haji yang sakit saat pelaksanaan ibadah haji yang paling krusial, seperti saat di Mina atau jumratul aqobah, Kemenag menyiapkan petugas kesehatan haji P3JH (Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji) yang direkrut dari dokter TNI/Polri, dan juga dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri. Petugas Haji P3JH ini disiapkan untuk langsung menangani jemaah yang mengalami gangguan kesehatan saat melaksanakan ibadah haji.
Terkait pelimpahan porsi wafat kepada keluarga, Dirjen PHU menyampaikan bahwa bagi jemaah haji yang sudah ditetapkan oleh Menteri Agama untuk melunasi tahap I, kemudian meninggal dunia maka bisa digantikan keluarganya tanpa daftar. Atau telah pelunasan sampai pemberangkatan terakhir tgl 1 Agustus, meninggal sebelum diberangkatkan ke asrama haji dapat digantikan oleh keluarganya , tapi untuk pemberangkatan dilaksanakan tahun depan. (Kontributor : Tri Budiono)






