Subang, Sinarsuryanews.com – Untuk yang ke sekian kalinya musyawarah di kecamatan cibogo, kabupaten subang, antara warga masyarakat desa sadawarna dengan PT. bakti Satria Nusa Persada yang dampak akibat bendungan sadawarna. sampai berita ini terbit, belum ada kesepahaman dan kata mufakat.
Sebelumnya ketua PMP Jawa Barat Abah Betmen mempertanyakan kepada Camat Cibogo, Sri Novia mengenai tindak lanjut kasus sengketa lahan antara PT. Bakti Satria Nusa Persada dan warga Sadawarna yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian.
Baru pada hari jum,at tanggal 19 mei 2023 berlangsung kembali musyawarah lanjutan antara masyarakat desa sadawarna yang di dampingi ketua forum masyarakat peduli Jawa barat Asep Sumarna thoha yang akrab di panggil Abah Betmen dengan pihak PT. Bakti Satria Nusa Persada.
Dalam acara musyawarah kali ini, hadir perwakilan PT. Bakti Satria Nusa Persada, Aria Koswara selaku kuasa hukum dan dua orang direksi PT. Bakti Satria Nusa Persada, Selain itu, hadir dari pihak Pemda Subang, Deden Kabid Sengketa Pertanahan, Camat Cibogo Sri Novia, Kades Sadawarna, Juhedi rudiawan juga Dansub cibogo, MP cibogo dan beberapa perwakilan warga kang saron rt boy dan anjar rahman , turut mendampingi warga ketua forum masyarakat peduli Jawa barat Asep Sumarna Thoha.
Sebelum nya dalam undangan acara akan di mulai jam 9.00 WIB tetapi sempat molor dan baru berlangsung jam 10.00 WIB. Sehingga musyawarah ini kurang efektif karena berlangsung di hari jum,at.
Sebelumnya Camat Cibogo Sri Novia, mulai membuka acara dengan sedikit grogi malah menyebut PT. Dahana padahal seharusnya menyebut PT. Bakti Satria Nusa Persada. Dalam arahannya, meminta kepada perwakilan PT. Bakti Satria Nusa Persada, kalau benar tanah yang sudah di bangun rumah oleh warga masuk PT. Bakti Satria Nusa Persada di berikan ke warga selain itu minta agar ada pengukuran oleh BPN Subang dengan di saksikan para pihak warga dan PT. Bakti Satria Nusa Persada .
Sementara kades sadawarna Juhedi Rudiawan, dalam rapat tersebut mengaku tidak tahu adanya permasalahan itu dan menyebut warga tidak ada kordinasi dengan pihak desa dan baru tahu setelah adanya permohonan rekomendasi balik nama pengajuan sertifikat dan saya minta agar di hadirkan dulu penjual dan pembelinya. ujarnya
Sementara Ajar Rahman dari perwakilan warga turut angkat bicara “sebetulnya sebelum adanya pembangunan rumah warga telah berkomunikasi baik dengan Pak Aria maupun dengan pihak pemdes,” walaupun sebatas pembicaraan dan kami sempat menyampaikan permohonan pengadaan lahan kepada pihak PT. Bakti Satria Nusa Persada melalui kuasa hukum nya pa Aria Koswara dan surat nya di tanda tangan camat, tetapi katanya tidak nyampai ke direksi PT. Bakti, dengan alasan suratnya berbentuk fdp.
Menanggapi keinginan warga tersebut pihak PT. Bakti Satria Nusa Persada melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa sebelumnya kami telah mengirim surat somasi kepada warga terkait adanya dugaan penyerobotan tanah oleh warga dan saya memiliki bukti bedasarkan peta gambar ukur dari BPN, kalaupun warga telah memiliki SPPT itu bukan bukti kepemilikan hak. Mengenai keinginan warga untuk pengukuran silakan di ajukan oleh camat dan biaya oleh yang meminta pengukuran dan itu berproses ujarnya.
Ketika ingin di minta tanggapan salah satu direksi PT. Bakti Satria Nusa Persada, mereka menolak, kalau mau konfirmasi silahkan ke Pak Aria saja “materi nya aja saya ga tau itu sepenggal ucapan nya”.
Sementara Abah Betmen selaku kuasa hukum dan pendampingan warga menyebut dalam dokumen tahun 1995 itu ada tanah yang di lepas oleh PT. Utama seluas 16 hektar apakah tanah itu sudah di lepas oleh BPN Subang sementara PT. Bakti Satria Nusa Persada memiliki HGB tahun 1997, mungkin itu tanah yang 16 hektar yang diberikan PT. Utama ke pada warga adalah tanah yang udah di kuasai warga yang sudah ada SPPT dan sertifikat . Terkait SPPT, itu memang bukan bukti kepemilikan hak tetapi itu sebagai bukti dasar dari kepemilikan hak.
Lanjut Abah Betmen “Kalau benar tanah yang di bangun warga masuk PT. Bakti Satria Nusa Persada yang tolong di berikan saja ke warga hitung – hitungnya itu CSR nya PT. Bakti Satria Nusa Persada kan udah puluhan tahun menguasai lahan di situ, wajar lah tanah tersebut di berikan ke warga terdampak bendungan sadawarna.
Lanjut Abah Betmen sebenarnya permasalahan ini simpel aja, Bupati meminta kepada PT. Bakti Satria Nusa Persada agar tanah itu di berikan saja ke warga. Saya jujur saja, musyawarah kali ini sama dengan yang terdahulu kalau BPN tidak di hadirkan ga bakalan beres ga ada hasilnya, jadi kuncinya BPN harus di hadirkan untuk di lakukan pengukuran terkait batas batas tanah PT. Bakti Satria Nusa Persada kan yang sudah di bayar pemerintah ganti untung nya mencapai 46 milyar. Harus ada pengembalian batas berapa sisa tanah PT. Bakti Satria Nusa Persada. tandasnya
Zuherman hnd