Kab Bandung, SinarSuryanews.com,- Saefulloh Pihak dari Agen Gas Elpiji 3 Kg yaitu PT. Pelita Rizki Utama angkat bicara terkait pemberitaan yang sempat beredar, terkait gas melon yang diduga keluar jalur beberapa hari yang lalu, dengan memberikan klarifikasi secara langsung dan melayangkan surat resmi kepada media sebagai bentuk hak jawab bahwa mereka telah melaksanakan tupoksinya sebagai agen setelah adanya informasi bahwa brand mereka beredar keluar jalur. Rabu (26/05).
Dia juga menjelaskan, “kami sangat berterima kasih kepada semua elemen masyarakat dan rekan media yang ikut mendukung kinerja kami agar bisa mengarah lebih baik lagi dalam membina rekanan kami, itu juga sekaligus sebagai teguran buat kami untuk berbenah manejemen agar tidak ada lagi oknum yang melakukan penyimpangan di luar pangkalan binaan kami selaku agen elpiji, dan kami juga tidak segan segan memberikan sangsi tegas kepada mereka yang bermain – main, kalau perlu akan kami proses ke jalur hukum. ujarnya
“Dalam hal ini kami bukan hanya memberikan klarifikasi saja, tapi hari itu juga kami lakukan investigasi dan monitoring ke lapangan, untuk memastikan apa yang sudah terjadi sebenarnya, melalui Mitra Pangkalan akhirnya kami temukan orang tersebut Rs pengecer atau pengepul di Komplek Griya Bandung Indah sesuai hasil temuan Wartawan.
Ipul menambahkan, dari pengakuannya (RS) “Saya membeli dari penyalur seputar GBI dan penyalur seputar Majalaya Bojongsoang dari sub penyalur beberapa agen, bila sudah terkumpul saya jual ke tetangga (Rumah Tangga) dan Warung dilingkungan Komplek GBI. Adapun mengenai penjualan ke Toko Pak Adin alias IY di Derwati, saat itu saya pulang dari Majalaya melewati daerah Derwati secara tidak sengaja ketemu Bapak Adin alias IY konsumen GBI/tetangga di toko miliknya, kebetulan di mobil ada reffil Lpg 3 kg, saya pikir dari pada saya bawa ke rumah, kenapa tidak saya kasih di tokonya saja” Ujar RS.
Pada hari Jum’at, 21 Mei 2021 hasil investigasi sudah kami laporkan ke Pihak PT. Pertamina Cabang Bandung ( MOR 3 ) dan Hiswana Migas Bandung, Tanggapan dari Pihak PT. Pertamina Cabang Bandung bahwa Agen PT. Pelita Rizki Utama dan Mitra pangkalannya sudah menjalankan sesuai aturan yang berlaku, Adapun arahan dari PT. Pertamina untuk pengecer (RS) diberikan sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir. Apabila melakukan pelanggaran lagi Pihak Pangkalan untuk tidak mensupplay lagi kepada pengecer atas nama RS “jelasnya.
Jadi dalam hal ini, masih kata ipul “kami pihak agen sudah melakukan tugas dan fungsinya dalam pembinaan juga monitoring di lapangan, pangkalan yang menjadi tanggung jawab kami, bila ada harga di atas HET akan kita bina bila perlu di PHU. Saya juga berpesan pada pangkalan untuk jangan coba-coba menjual di luar wilayah peruntukannya “tutup ipul. (WN)