Bandung, Sinarsuryanews.Com – Diduga Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Diminta Usut Proyek Revitalisasi Waduk Darma oleh Pemprov Jabar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Jabar dalam proyek revitalisasi Waduk Darma di Kabupaten Kuningan senilai Rp 40 miliar.
Penggiat anti korupsi Jawa Barat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Nusantara, Agus Satria menyebut berdasarkan hasil investigasi dan temuannya di lapangan diduga kuat telah terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dalam proses pembangunan atau revitalisasi Waduk Darma tahun anggaran 2021 lalu.
Agus Satria mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data-data serta dokumen yang menunjukkan praktik korupsi berjamaah yang dilakukan oknum pejabat Dinas Sumber Daya Air Provinsi (SDAP) Jawa Barat. Nilainya, kata dia, mencapai miliaran rupiah.
“Modusnya dengan cara melakukan pembayaran lahan fiktif dengan dalih untuk kepentingan revitalisasi waduk. Kami mendapatkan dokumen LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK bahwa proyek ini sarat korupsi dan harus diusut tuntas,” ujar Agus Satria kepada wartawan di Kota Bandung, Sabtu (10/3/2023).
Modus pembelian lahan warga fiktif ini, kata dia, dilakukan oknum pejabat Dinas SDAP Jawa Barat dengan cara menitipkan anggaran kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan dan revitalisasi Waduk Darma yakni PT Unggul Sekoja.
“Padahal faktanya, tidak pernah ada pembayaran lahan milik masyarakat ini. Ini kejahatan luar biasa. Selain fiktif tidak ada pembayaran, kami juga melihat dananya di-mark up,” beber Agus Satria.
Sebagai informasi, Pemprov Jabar kini sedang melakukan revitalisasi untuk tahap kedua di Waduk Darma Kabupaten Kuningan. Adapun anggaran yang digelontorkan disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar.
Tahap revitalisasi lanjutan ini, menyasar beberapa titik seperti area permainan anak-anak hingga warung milik pedagang di kawasan wisata. Selan itu, beberapa sasaran proyek revitalisasi yakni pembangunan masjid, gedung serbaguna, dan kantor pengelola.
Berdasarkan hasil penelusurannya di lapangan, kata Agus, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proyek revitalisasi Waduk Darma di bawah koordinasi Dinas SDAP Jawa Barat. Selain pengadaan lahan fiktif, ia menemukan adanya kelebihan bayar yang dibayarkan Pemprov Jabar kepada kontraktor.
“Total kerugian negara sementara yang sudah kami hitung, sudah mencapai lebih dari tiga miliaran rupiah. Angka pastinya kami masih hitung,” ungkap Agus Satria.
Selain itu,kata dia, kualitas pekerjaan yang dibangun pihak kontraktor pun jauh dari memuaskan. Dengan kata lain, kata Agus, anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan akibat anggaran banyak disunat.
Parahnya lagi, munculnya dugaan kerugian negara ini memang sudah muncul sejak awal yakni ketika dalam tahapan perencanaan oleh konsultan manajemen perencanaan PT Aris Baru. Pasalnya, tenaga ahli yang diusulkan konsultan tidak sesua bidang keahliannya.
Hal ini terjadi karena sebenernya konsultan perencana konstruksi ini memang secara teknis tidak mampu. Sebab, mereka hanya meminjam bendera perusahaan lain.
“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum terutama Kejati Jabar harus turun untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Darma ini. Padahal ada tim pendampingan Kejati, namun PPK diduga sudah berencana melakukan perbuatan melawan hukum bersengkongkol dengan penyedia. Kami dalam waktu dekat akan membuat laporan pidana dugaan korupsi ini,” ujar Agus.
Lanjut Agus mengatakan bahwa Kepala Balai UPTD dan PPK sudah merencanakan Mark up anggaran proyek waduk darma kami berharap tidak hanya pemanggilan tetapi di proses secara hukum sudah barang jelas ada sebuah perencanaan dan rekayasa anggaran untuk di Mark up.
Dan PT Abis Aris konsultan kontruksi yang diduga pinjam bendera ada unsur mal-administrasi sehingga berpotensi ada perbuatan melawan hukum, maka segera proses hukum, tambahnya.
Sementara Kepala Dinas SDAP Jabar belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan. Begitu pun dengan Kepala UPTD Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung Hendi Susilo dan
PPK Sukaryono ST. Mereka sulit dihubungi.
“Dan, jangan ada kesan penilaian masyarakat gedung Kejati di danai oleh Pemprov Jabar sehingga banyak kasus Tipikor penuh tanda tanya, karena tidak sesuai dengan ketentuan permen, juklas juknis dan spesifikasi volume,” tambahnya.
“Didalamnya PT. Unggul Sekoja dan PT. Aris Abis harus di hukum karena setelah di tetapkan pemenang kontrak bersengkongkol dengan PPK dan mendapatkan dana tahap awal 30persen setelah itu di jual kembali di diduga tidak ada modal hanya mengharap kan fee di samping itu Kejati proses barjas yang memenangkan proyek waduk darma,” pungkasnya. (Red)