Bandung, Sinarsuryanews.Com – Dalam Surat Dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2020 atas nama Terdakwa Tatan Pria Sudjana terdapat beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disindag Jabar). Nama – nama tersebut diduga akan dipanggil dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Surat Dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana perkara register nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg pada Rabu tanggal 08 Maret 2023, menyebut nama ASN dengan tugas dan fungsinya sampai tersalurkannya dana hibah Provinsi Jabar tahun 2020 ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jabar diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.975.471.296, 00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dia ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai Laporan sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yaitu Penyaluran Dana Hibah Provinsi Jawa Barat yang dihibahkan kepada Kadin Jabar Nomor : R-07/H.VI.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Beberapa nama ASN yang disebut dalam Surat Dakwaan adalah untuk memproses permohonan dana hibah Kadin Provinsi Jawa Barat tahun 2020 diajukan oleh Terdakwa Tatan Pria Sudjana sebesar Rp10.200.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus juta rupiah). Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh SKPD terkait dalam hal ini adalah Disindag Provinsi Jabar dalam bentuk Verifikasi Administratif permohonan awal dana hibah berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/454/Skrt Tanggal 28 Januari 2020, dengan susunan sebagai berikut :
Tim Verifikasi
Ketua : Dra Sri Endang Marwati, M.M
Anggota :
– Rinny Cempaka, S.Si. M.T,
– Tjahjatin, S.E,
– Herdiana, S.E.,M.M
– Agung Megantara Supriatna Putra, S.T.,M.A.P.
Permohonan Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar, oleh Tim Verifikasi dinilai secara administratif cukup, lalu diteruskan ke Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disindag Provinsi Jabar yang diketuai oleh Eem Sujaimah, S.H.,MM dengan anggota :
– Erik Wahyu Purwanegara SP
– M. Khairi ZM, S.Sos.,M.E
– Ade Yaya, SH.,MM.
– Wawan Setyawan, S.IP
– Amelia, S.Kom, MM
– Moh. Yusana
– Dadang Setiawan
Dari hasil verifikasi maka hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Permohonan Hibah tanggal 12 Juni 2020 Nomor 978/2759/SK.RT, ditandatangani oleh Tim Verifikasi yang intinya menyetujui Tatan Pria Sudjana selaku pemohon dari Kadin Provinsi Jabar terverifikasi mendapatkan dana hibah sebesar Rp8.550.000.000,00 (delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Tatan Pria Sudjana diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun sesuai Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023.(Y CHS/Nur).