Aktivitas Gudang Barang Impor di Pasar Induk Gedebage Terhenti 7 Bulan, Status Bal Pakaian Dipertanyakan

BANDUNG, Sinarsuryanews.com – Aktivitas distribusi barang impor di kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, terhenti hampir tujuh bulan. Meski demikian, sisa bal-bal pakaian impor masih terlihat tersimpan di dalam gudang, memunculkan tanda tanya terkait status dan legalitasnya.

Pantauan di lokasi, Senin (16/02/2026), tepatnya di Blok A25, menunjukkan sejumlah bal pakaian impor masih tersusun rapi. Beberapa di antaranya bahkan telah terbuka. Namun tidak terlihat adanya aktivitas bongkar muat maupun kendaraan distribusi seperti yang sebelumnya rutin keluar-masuk kawasan tersebut.

Seorang pemilik kantin di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa suasana pergudangan mendadak sepi sejak pertengahan tahun lalu.

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada pengiriman. Dulu truk keluar masuk terus, sekarang kosong,” ujarnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke salah satu gudang, terlihat masih terdapat sejumlah bal barang impor tersimpan di dalam. Situasi sempat memanas ketika seorang penjaga gudang menyebut barang tersebut milik “orang luar” serta meminta awak media menghapus dokumentasi yang telah diambil dan segera meninggalkan lokasi.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan publik: apabila aktivitas tersebut legal dan tidak bermasalah, mengapa dokumentasi harus dihapus ?

Dasar Hukum Kepabeanan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995), setiap barang impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan, termasuk pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk, serta pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, aktivitas impor bukan sekadar urusan perdagangan, melainkan juga menyangkut kewajiban penerimaan negara.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang impor guna melindungi industri dalam negeri dan memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

Jika benar barang tersebut merupakan sisa impor lama, publik berhak mengetahui:
Apakah barang telah melalui proses kepabeanan yang sah?

Apakah kewajiban bea masuk dan pajaknya telah dipenuhi?

Mengapa distribusi terhenti, namun stok masih tersimpan selama berbulan-bulan?
Perlu Transparansi dan Penegakan Hukum
Penghentian aktivitas selama tujuh bulan tanpa penjelasan resmi membuka ruang spekulasi. Apakah ini dampak pengetatan impor? Ataukah terdapat persoalan administrasi dan perizinan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola gudang maupun instansi berwenang di Kota Bandung terkait status barang tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan wajib bertindak tegas. Persoalan impor ilegal atau penyimpanan barang tanpa kejelasan status bukan sekadar urusan pergudangan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha lokal, serta potensi kerugian negara.

Media ini akan terus menelusuri fakta di balik keberadaan bal-bal barang impor yang masih tersimpan di kawasan Pasar Induk Gedebage. Publik menunggu kejelasan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *